Penahanan ijazah yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah SD Negeri 1 jorjoga dengan alasan siswa tidak terdaftar di Dapodik
Talibu-Publikmalut.co.id-Praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah kembali mencuat ke publik. Kali ini, terjadi di SD Negeri 1 Jorjoga di mana seorang siswa bernama Muhammad Risky mengaku ijazahnya tidak di berikan oleh kepala sekola SD negeri 1 jorjoga.
kalau memang ijazah anak saya tidak ada, dan datanya tidak terdaftar di dopodik lantas kenapa anak saya di ikut sertakan mengikuti ujian nasional, dan diberikan surat keterangan lulus. Untuk bisa mendaftar kan diri masuk ke sekolah tingkat SMP ungkap orang tua siswa tersebut dengan nada kesal.
Penahanan ijazah ini jelas melanggar aturan, karena menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020, satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Siswa Muhhamad Risky yang ijazahnya ditahan berhak melaporkan oknum kepala sekolah ke Dinas Pendidikan setempat atau ke pihak berwajib, karena tindakan ini dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana.