Pengelolaan Mobil Desa Dipertanyakan, Pembukuan Januari–Oktober Disebut Nihil

TALIABU, publikmalut.co.id — Pengelolaan mobil desa kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan operasional desa yang disebut masih aktif beroperasi hampir setiap hari justru diduga tidak memberikan kontribusi yang jelas terhadap pendapatan kas desa.

Lebih memprihatinkan, pembukuan terkait pemasukan dan pengeluaran mobil desa sejak Januari hingga Oktober disebut nihil atau tidak tercatat, sementara kewajiban pembayaran pajak kendaraan hingga saat ini dikabarkan belum juga diselesaikan.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan mobil desa. Sebab, kendaraan tersebut pada awalnya diharapkan dapat menjadi salah satu aset produktif yang mampu memberikan tambahan pendapatan bagi desa.

Namun, apabila benar kendaraan terus beroperasi setiap hari tetapi tidak terdapat pencatatan pemasukan dan pengeluaran yang jelas, maka pemerintah desa perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami berharap Pj Kepala Desa yang baru Muhammad Hawali Zulfakar, S.Tr.IP segera mengevaluasi pengelolaan mobil desa, termasuk kinerja operatornya. Jika memang operator tidak kooperatif dan tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” demikian tuntutan yang disampaikan.

Selain mengevaluasi operator, pemerintah desa juga diminta membuka seluruh dokumen pengelolaan mobil desa, mulai dari buku kas, bukti setoran, biaya operasional, pendapatan harian, biaya perawatan, hingga kewajiban pajak kendaraan.

Hal ini penting untuk memastikan ke mana seluruh pendapatan mobil desa selama ini mengalir dan apakah seluruh penerimaan telah disetorkan serta dicatat sebagai pendapatan desa.

Mobil desa seharusnya menjadi aset yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan menambah pemasukan kas desa, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan pendapatan yang diperoleh dari operasionalnya.

Karena itu, Pj Kepala Desa diharapkan segera melakukan audit atau pemeriksaan internal, meminta pertanggungjawaban operator, serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan maupun aset desa.

Catatan: seluruh dugaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada operator mobil desa, pemerintah desa, dan pihak terkait sebelum dinyatakan sebagai fakta. Jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan keuangan, pemerintah desa dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *