DP3A Soroti Kinerja Polisi: Kasus Persetubuhan Anak di Falabisahaya Mandek, Tersangka Tak Ditahan

Sanana, publikmalut.co.id – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan tajam dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

 

Bacaan Lainnya

Lembaga tersebut menilai aparat kepolisian lamban dan belum menunjukkan keberpihakan maksimal terhadap korban.

Kasus yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, tercatat telah ditangani Polres Kepulauan Sula sejak Februari 2025. Bahkan, terduga pelaku berinisial IS alias Iskandar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga Januari 2026, tersangka belum juga dilakukan penahanan.

 

Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, khususnya bagi korban anak berinisial ZT alias Fitri yang hingga kini masih berada dalam pendampingan Pemerintah Daerah melalui DP3A Kepulauan Sula.

 

Kepala Dinas P3A Kepulauan Sula, Sitti Faradila, menegaskan pihaknya mempertanyakan komitmen aparat kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum.

 

“Sejak awal kami telah melakukan pendampingan penuh terhadap korban. Namun proses hukum yang berjalan sangat lamban dan tidak memberikan kepastian. Tersangka sudah ditetapkan, tetapi belum juga ditahan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Sitti Faradila, Kamis (15/1/2026).

 

Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi memperparah trauma psikologis korban. Selain itu, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka juga dinilai dapat menimbulkan rasa takut, tekanan sosial, bahkan ancaman bagi korban dan keluarganya.

 

“Ini bukan kasus biasa, ini kejahatan seksual terhadap anak. Negara seharusnya hadir secara tegas untuk melindungi korban, bukan membiarkan proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.

 

DP3A Kepulauan Sula mengingatkan bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga membutuhkan penanganan cepat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka meskipun status hukumnya telah ditetapkan.

 

DP3A pun mendesak kepolisian agar segera mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *