Sanana, publikmalut.co.id – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan tajam dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Putri (KOPRI) PKC PMII Maluku Utara. Mereka mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar, meski ancaman pidana yang dikenakan berada di atas lima tahun penjara.
Ketua KOPRI PKC PMII Maluku Utara, Siti Nurhayati Abdullah, menilai perkara tersebut merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ia menjelaskan bahwa ketentuan terkait persetubuhan terhadap anak kini diatur dalam Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional, yang menggantikan ketentuan lama Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, terlebih korban masih anak dan diketahui hamil akibat perbuatan tersangka.
“Secara hukum, baik syarat subjektif maupun objektif untuk dilakukan penahanan sudah sangat jelas. Ancaman pidananya di atas lima tahun. Dengan ancaman pasal yang cukup berat, tersangka berpotensi melarikan diri, sehingga alasan tidak dilakukan penahanan patut dipertanyakan,” ujar Siti Nurhayati kepada wartawan, Jumat (16/1/2026), melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, dalam KUHAP, khususnya Pasal 21 ayat (1), penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP juga menegaskan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, penahanan juga penting untuk melindungi korban dari tekanan psikologis dan potensi intimidasi. Ini bukan semata soal prosedur, tetapi soal perlindungan korban,” tegasnya.
Diketahui, tersangka IS alias Iskandar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Namun hingga saat ini, tersangka belum ditahan dengan alasan bersikap kooperatif dan berkas perkara masih berada pada tahap I (P-19), menunggu kelengkapan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut KOPRI PKC PMII Maluku Utara, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih keberadaan tersangka saat ini dinilai tidak jelas.
Siti Nurhayati menilai pendekatan yang terlalu prosedural tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap korban justru berpotensi mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kami khawatir penanganan yang lamban dan tanpa penahanan ini memberi kesan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, kasus ini kurang lebih sudah hampir dua tahun mandek, baik di tingkat Polsek Falabisahaya maupun di Polres Kepulauan Sula,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, KOPRI PKC PMII Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Kepulauan Sula apabila kasus ini tidak sesegera mungkin ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan.
Selain itu, KOPRI juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kapolnas) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turut memantau langsung penanganan kasus ini, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan menghindari adanya dugaan “main mata” dalam proses P-19 yang berkepanjangan.
“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penanganannya tidak boleh berlarut-larut dan harus diawasi secara ketat. Negara harus hadir melindungi korban,” tegas Siti Nurhayati.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus berpihak pada korban, bukan sebaliknya. Kasus ini, menurutnya, menjadi ujian integritas dan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak.
“Kami mendesak agar tersangka segera ditahan demi memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan menjamin keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban anak sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.





