Sanana, publikmalut.co.id — Ketidakseriusan aparat penegak hukum kembali dipertontonkan secara terang-terangan di Kabupaten Kepulauan Sula. Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PKC PMII Maluku Utara mengecam keras lambannya penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang hingga kini tak kunjung menemui kepastian hukum, meski regulasi perlindungan korban telah jelas dan tegas.
Lebih dari dua tahun berlalu, tersangka berinisial IS alias Iskandar masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat, walaupun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum justru hanya memberlakukan wajib lapor, sebuah kebijakan yang dinilai KOPRI bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara tegas mengutamakan perlindungan korban.
KOPRI menilai pembiaran tersebut sebagai tamparan keras bagi rasa keadilan, sekaligus bukti nyata absennya negara dalam melindungi korban kekerasan seksual anak, sebagaimana mandat konstitusi dan undang-undang.
Penahanan Diabaikan, Polisi Dinilai Melawan Semangat UU TPKS
KOPRI menolak mentah-mentah dalih “strategi penyidikan” yang disampaikan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, sebagai alasan tidak melakukan penahanan. Menurut KOPRI, dalih tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab hukum.
Merujuk Pasal 21 ayat (4) KUHAP, syarat objektif penahanan telah terpenuhi karena ancaman pidana persetubuhan anak berada di atas lima tahun penjara. Lebih jauh, UU TPKS menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib mengedepankan perlindungan korban, termasuk mencegah potensi intimidasi, tekanan psikologis, dan trauma lanjutan.
“Ketika polisi membiarkan tersangka kekerasan seksual anak tetap bebas, itu bukan sekadar kelalaian, tetapi pengingkaran terhadap mandat UU TPKS. Negara gagal hadir untuk korban,” tegas Siti, Ketua KOPRI PKC PMII Maluku Utara.
Wajib Lapor Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Korban
Penerapan status wajib lapor terhadap tersangka dinilai KOPRI berpotensi menimbulkan reviktimisasi atau trauma sekunder bagi korban. Kebebasan tersangka di ruang publik membuka peluang intimidasi sosial dan memperparah kondisi psikologis korban, yang seharusnya dilindungi secara maksimal oleh negara.
Dalam UU TPKS, aparat penegak hukum diwajibkan memastikan korban memperoleh rasa aman, bukan justru menempatkan korban dalam situasi rentan akibat kelambanan dan ketidaktegasan aparat.
Ultimatum KOPRI kepada Polres Kepulauan Sula
Atas dasar itu, KOPRI PKC PMII Maluku Utara mendesak Kapolres Kepulauan Sula untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka IS demi kepentingan penyidikan dan perlindungan korban, sebagaimana diamanatkan UU TPKS dan KUHAP.
KOPRI juga meminta Kapolda Maluku Utara melalui Karo Wassidik untuk segera melakukan gelar perkara khusus, guna mengevaluasi kinerja penyidik Polres Kepulauan Sula yang dinilai lamban, abai, dan bertentangan dengan prinsip perlindungan korban kekerasan seksual.
“UU TPKS hadir untuk menghentikan praktik pembiaran. Jika aparat tetap mengabaikannya, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi kepercayaan publik terhadap negara,” tutup KOPRI.





