Maluku Utara, publikmalut.co.id – Saya, Febrianti rasid selaku KETUA KORPS PMII PUTRI (KOPRI) CABANG TERNATE, menyampaikan rasa prihatin yg cukup mendalam sekaligus desakan terbuka kepada pihak kampus untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan berkeadilan atas laporan tindakan pemerkosaan yang dialami korban berinisial RK yg juga salah satu anggota aktif dari PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA.
Kasus yang beredar di ruang publik ini telah menimbulkan keresahan dan menuntut perhatian serius dari seluruh pihak. Terlebih, individu (tersangka) yang dilaporkan, Bachtiar Malawat, diketahui memiliki rekam jejak dan posisi yang cukup berpengaruh di berbagai ruang sosial,organisasi dan media. Kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk menghambat proses pemeriksaan maupun pencarian kebenaran. 23/6/2026
Sebagai organisasi perempuan yang berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan korban kekerasan seksual,KOPRI CABANG TERNATE menegaskan bahwa kampus tidak boleh diam. Kampus harus membuktikan bahwa institusi pendidikan berdiri di atas prinsip keadilan, bukan di atas relasi kuasa, kedekatan, maupun pengaruh individu tertentu. Mengingat keduanya adalah mahasiswa aktif di perguruan tinggi Universitas Nahdatul Ulama Maluku Utara.
Saya tegaskan juga mengingatkan bahwa jabatan, status sosial, pengalaman organisasi, maupun kepemilikan media tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan. Semua warga kampus memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan dan mekanisme penegakan keadilan.
Saya juga menyerukan kepada seluruh organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, aktivis perempuan, insan pers, akademisi, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal proses ini agar berjalan secara adil dan transparan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perjuangan keadilan bagi korban.
KOPRI PMII Cabang Ternate bersama KOPRI PKC PMII Maluku Utara menyatakan sikap akan mengawal proses penanganan kasus ini hingga selesai, memastikan hak-hak korban terpenuhi, serta mengawasi setiap tahapan penanganan agar bebas dari praktik-praktik yang dapat menghambat terwujudnya keadilan.
Kami percaya bahwa keberanian korban untuk bersuara harus direspons dengan keberanian institusi untuk bertindak. Tidak boleh ada pembungkaman, tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak yang memiliki kuasa, dan tidak boleh ada pengabaian terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan. Sebab Keadilan bagi korban adalah harga mati.





