Taliabu, Publikmalut.co.id- Kepolisian Resor (Porles) Taliabu diminta tidak tumpul Taji soal Cafe tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Pasalanya tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki Izin Resmi dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Taliabu.
Padahal kegiatan itu bersifat Ilegal menurut Mursid Arahman,SH. berdasarkan aturan harusnya Tempat Hiburan Malam itu memiliki Ijin yang legal agar membayar pajak ke Daerah.
“Sebagaimana sudah diatur dalam Perda No 6 Tahun 2018 tentang Pajak Hiburan Malam atau Bar sebesar 10% ke Daerah dimana poin 3 juga disebutkan”, Bilangnya.
Bahkan Mursid secara berulang ulang mengkonfirmasi ke pihak PTSP tentang Ijin Usaha dan Ijin peredaran Minuman Jenis Alkohol tersebut.
Dirinya menduga ada permainan di lintas sektor agar usaha tersebut berjalan dengan lancar.
“Harusnya juga disini Penegag Hukum harus mengambil tindakan tegas jangan tumpul Taji aturanya jelas Pepres No 74 tahun 2013. tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol”;Tegasnya.
Lebi jelas Mursid Arahman,SH. Ketentuan pidana yang mengatur tentang peredaran Minuman Berlakohol ilegal tersebut.
“Diatur dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha, Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kemudian pada Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri”.Tutupnya.
Terpisah sebelum berita ini di tayangkan Publikmalut.co.id telah berupaya untuk mengkonfirmasi ke pihak Polres Taliabu namun sayangnya belum juga digubris.
(Red)





