TALIABU, Publik Malut – Kepolisian Resort (Polres) Pulau Taliabu, Maluku Utara, melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Minuman haram tersebut merupakan barang bukti (BB) sitaan dari hasil operasi pekat serta operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025.
Agenda pemusnahan berlangsung dihalaman Mapolres setempat pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 09.30 WIT.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, agenda pemusnahan BB sitaan dihadiri Waka Polres Pulau Taliabu Kompol Sinar dan jajaran, serta anggota BKO Brimob.
Dalam penyampaiannya, Adnan Wahyu mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti miras mengacu pada undang-undang nomor 2 tahun 2022 serta instruksi Kapolda Maluku Utara tentang antisipasi peredaran minuman keras dan narkoba diwilayah jajaran Polda Maluku Utara.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk implementasi pelaksanaan tugas kepolisian yakni menjaga Kamtibmas, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Hal ini sejalan dengan perintah bapak Kapolda Malut,” kata Adnan Wahyu, dalam press release, Selasa (29/4/2025).
Dia menambahkan, BB miras yang dimusnahkan jenis cap tikus berjumlah total 537 liter. Barang Bukti tersebut dikemas dalam botol aqua sedang, jerigen, dan kantong plastik.
“BB cap tikus diamankan dari berbagai wilayah jajaran Polsek di Pulau Taliabu,” ungkapnya.
Atas hal ini, Kapolres Pulau Taliabu meminta masyarakat agar tidak lagi memproduksi miras, apalagi sampai dengan mengedarkannya.
“Sebab akan berpotensi gangguan Kamtibmas dan penyakit masyarakat lainnya,” pintanya.





