Wacana Pilkada Dipilih DPRD Bukan Solusi Tetapi Langgar Konstitusi dan Ancam Kedaulatan Rakyat

Opini, publikmalut.co.id – Akhir-akhir ini Public kagetkan dengan wacana mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui pengembalian ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), wacana Pilkada dipilih DPRD tidak memiliki pijakan hukum yang sah dan berpotensi inkonstitusional. Gagasan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebab mekanisme pengembalian ke DPRD adalah sebagai langkah tolak ukur mundurnya demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara terang-terangan merusak sedikit demi sedikit kedaulatan rakyat.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 1 ayat (2) Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan ketentuan itu harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara Demokratis. Praktik ketatanegaraan pasca reformasi, frasa “dipilih secara demokratis” yang telah diwujudkan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat bukan melalui perwakilan elite politik.

 

Secara hukum positif, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Undang-Undang tersebut telah diatur secara tegas yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara yang jujur dan adil selama undang-undang ini masih berlaku. Apabila pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dinilai merusak prinsip akuntabilitas dan legitimasi politik, Kepala Daerah hasil pilihan rakyat yang memiliki mandat langsung dan tanggung jawab moral kepada pemilih. Sebaliknya, Kepala Daerah hasil pilihan DPRD cenderung lebih loyal kepada fraksi dan elite parlemen daerah, sehingga melemahkan kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan daerah. Pilkada melalui DPRD bukan solusi melainkan sumber masalah baru, konsep ini sangat rawan terhadap praktik politik transaksional, lobi tertutup, dan jual beli kekuasaan.

 

Oleh karena itu, menilai wacana Pilkada dipilih oleh DPRD sebagai bentuk regresi demokrasi yang mengancam prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat. Jika dipaksakan, maka kebijakan ini berpotensi mencederai konstitusi, melemahkan legitimasi pemerintahan daerah, dan menjauhkan rakyat dari proses politik yang seharusnya menjadi hak dasarnya. Alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan pembenaran atas wacana ini juga dinilai sebagai argumen sesat dan tidak konstitusional. Mahalnya biaya pilkada tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut hak konstitusional rakyat. Solusi yang seharusnya ditempuh adalah memperbaiki tata kelola pemilu, memperketat pengawasan dana kampanye, serta memperkuat penegakan hukum pemilu, bukan dengan menurunkan kualitas demokrasi.

 

Kritik tersebut berangkat dari ketentuan fundamental, dalam konteks ini pemilihan Kepala Daerah merupakan perwujudan langsung kedaulatan rakyat. Mengalihkan kewenangan tersebut kepada DPRD dinilai sebagai bentuk perampasan hak politik warga negara yang dijamin konstitusi. Upaya mengembalikan pilkada kepada DPRD dinilai sebagai penyempitan makna demokrasi dan pengingkaran terhadap semangat reformasi 1998.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *