PT MTP Diduga Akali Regulasi Ketenagakerjaan dengan Menyamarkan Status Pekerja

Sanana, publikmalut.co.id – PT Mangoli Timber Produsen (PT MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga mengakali regulasi ketenagakerjaan dengan menyamarkan status para pekerjanya sebagai “mitra”, bukan karyawan. Praktik tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pekerja PT MTP terikat dalam Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pengelolaan Kayu Nomor: xxx.xxxx/PK/OPR-MKS/IX/2025. Dalam perjanjian tersebut, pekerja diklasifikasikan sebagai mitra yang berada di bawah pengawasan PT Otsindo Prima Raya.

Bacaan Lainnya

Namun, skema kemitraan tersebut menuai sorotan tajam dari praktisi hukum Fadli Wambes, S.H. Menurutnya, pola hubungan yang diterapkan PT MTP patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait definisi hubungan kerja.

“Jika dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka secara hukum itu adalah hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan,” ujar Fadli, Sabtu (3/1/2026).

Ia menilai, penyematan status “mitra” terhadap para pekerja tersebut patut diduga sebagai upaya penyamaran hubungan kerja (disguised employment relationship) untuk menghindari kewajiban hukum perusahaan.
“Ini modus klasik. Secara administratif disebut mitra, tetapi secara faktual bekerja seperti buruh—ada jam kerja, target, perintah, serta pengawasan langsung dari perusahaan,” tegasnya.

Fadli menjelaskan, konsep kemitraan sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menempatkan para pihak dalam posisi setara dan berbasis kerja sama usaha. Konsep tersebut, kata dia, tidak dapat diterapkan apabila relasi yang terbangun bersifat hierarkis antara atasan dan bawahan.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 103 PK/Pdt.Sus/2010, yang secara tegas menolak dalih perusahaan yang menyebut pekerja sebagai mitra atau freelance apabila fakta di lapangan menunjukkan adanya hubungan kerja.

“Mahkamah Agung menegaskan bahwa substansi hubungan lebih penting daripada label perjanjian. Jadi, meskipun disebut mitra, jika faktanya buruh, maka tetap buruh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fadli menilai skema tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ia menduga, perubahan status pekerja menjadi mitra dilakukan untuk menghindari berbagai kewajiban perusahaan, seperti pembayaran upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga hak pesangon.
“Beban kerja tinggi, upah di bawah UMP, serta tidak adanya jaminan sosial menunjukkan adanya pengabaian hak-hak dasar pekerja. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif,” ungkapnya.

Selain itu, PT MTP juga diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja tanpa pemberian pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas kondisi tersebut, Fadli mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT MTP.

“Ini persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan. Penyalahgunaan status mitra serta pengabaian hak pekerja merupakan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan secara sistematis,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *