Meski Terancam 15 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Falabisahaya Tak Ditahan

Sanana, publikmalut.co.id – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kepulauan Sula, khususnya Bidang Sarinah.

Mereka mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar, meskipun ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Ketua Bidang Sarinah DPC GMNI Kepulauan Sula, Yanti Tidore, menilai perkara ini merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Ia menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional, yang menetapkan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.

“Meski ancaman pidana minimum telah dihapus, ancaman maksimalnya tetap sangat berat, yakni 15 tahun penjara. Apalagi korban masih anak dan diketahui hamil akibat perbuatan tersangka,” ujar Yanti Tidore kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Menurut Yanti, baik syarat subjektif maupun objektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka telah terpenuhi. Ancaman pidana di atas lima tahun penjara, lanjutnya, seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

“Dengan ancaman hukuman yang besar, tersangka berpotensi melarikan diri. Karena itu, alasan tidak melakukan penahanan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam KUHAP yang baru, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk penahanan, tanpa harus menunggu izin pengadilan. Terlebih, dalam perkara ini terdapat potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, penahanan juga penting untuk melindungi korban dari tekanan psikologis dan potensi intimidasi,” tambahnya.

Diketahui, tersangka IS alias Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Namun hingga kini, tersangka belum ditahan dengan alasan bersikap kooperatif serta berkas perkara masih berada pada tahap I (P-19) dan menunggu kelengkapan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yanti menilai alasan tersebut tidak tepat, terlebih keberadaan tersangka disebut tidak diketahui secara pasti.

“Pendekatan yang terlalu prosedural tanpa mempertimbangkan dampak terhadap korban berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus ini yang disebut telah berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian hukum, sejak masih ditangani di tingkat Polsek Falabisahaya hingga Polres Kepulauan Sula.

“Kami khawatir penanganan yang lamban dan tanpa penahanan ini memberi kesan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” kata Yanti.

Atas kondisi tersebut, Yanti mendesak Kapolres Kepulauan Sula agar bertindak lebih serius dan tegas, mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Penegakan hukum harus berpihak pada korban, bukan sebaliknya. Kasus ini menjadi ujian integritas dan komitmen APH dalam melindungi hak-hak anak,”.

Yanti Tidore juga mendesak agar tersangka segera ditahan demi menjamin proses hukum yang transparan, profesional, serta memberikan perlindungan dan keadilan maksimal bagi korban anak sesuai amanat undang-undang., Tutup Yanti dengan nada keras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *