Sanana, publikmalut.co.id – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dalam suatu perkara pidana tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Raimond menjelaskan, kewenangan penahanan secara hukum melekat pada penyidik, penuntut umum, dan hakim, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penahanan dapat dilakukan sepanjang terpenuhi dua syarat, yakni syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” ujar Raimond kepada wartawan, Rabu (14/1).
Ia menguraikan, syarat subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP meliputi adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, syarat objektif diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, yakni perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta jenis tindak pidana tertentu yang secara hukum memungkinkan dilakukan penahanan.
“Apabila penyidik menilai kedua syarat tersebut telah terpenuhi, maka penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa harus menunggu P-21 dari jaksa,” tegasnya.
Terkait perkara dengan tersangka IS alias Iskandar, Raimond membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah masuk Tahap I, yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada jaksa penuntut umum pada 14 November 2025.
Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa menilai berkas perkara belum lengkap. Oleh karena itu, pada 15 Desember 2025, berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk atau P-19 untuk dilengkapi.
“Hingga saat ini, berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa,” jelas Raimond.
Ia menambahkan, setelah berkas dilengkapi, penyidik akan kembali menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Apabila seluruh petunjuk telah dipenuhi, jaksa akan menerbitkan P-21 sebagai tanda berkas perkara dinyatakan lengkap.
Raimond juga menjelaskan bahwa setelah P-21 diterbitkan, proses hukum akan berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Setelah Tahap II, kewenangan penahanan sepenuhnya berada pada penuntut umum,” ujarnya.
Khusus dalam perkara persetubuhan terhadap anak, Raimond menegaskan bahwa praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan jaksa umumnya langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa setelah Tahap II, mengingat beratnya ancaman pidana serta pentingnya perlindungan terhadap korban.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap anak,” pungkasnya.





