Haltim, publikmalut.co.id – Konflik PT ARA dan masyarakat desa subaim kecamatan wasilei kab. Haltim prov maluku utara bermula dari sengketa lahan dan konpensasi yang tak kunjung selesai, konpensasi ini adalah bagian dari kesepakatan masyarakat dan pihak PT ARA yang telah di sepakati
Bahkan PT ARA juga di duga pada sengketa lahan ini melakukan kompensasi atau pembayaran yg tidak sesuai sehinga masyarakat subaim merasa di rugikan
Kemudian PT ARA juga melakukan kesurakan pada sektor lingkungan yang menyebabkan penceramaran air dan kerugian besar bagi masyarakat, kerugian tersebut di akibatkan oleh kerusakan pada lahan sawah yang di perkirakan seluas 18 hektar
Ini mendandakan bahwa PT ARA dalam proses pengelolah AMDAL terkesan mengabaikan, bahkan menurut informasi yang kami himpun PT ARA juga tingkat mencetrai martabat masyarakat subaim dengan melaporkan satu toko Agama dan bahkan melaporkan 4 warga ke pihak kepolisian
Maka dari itu Risman taha selaku presiden Bem universitas nahdlatul ulama maluku utara mengecam tindakan yang di lakukan PT ARA terhadap masyarakat subaim karena sikap protes masyarakat subaim terhadap PT ARA adalah bagian dari mempertahankan ruang hidupnya dan sebagai hak yang harus di penuhi oleh pihak perusahan
Bahkan kami juga akan mengkonfimasikan persoalan ini melalui BEM PT NU se-nusantara agar melakukan audens kembali dengan DPR komisi 12 untuk membawa kasus ini kepada Presiden RI Prabowo subianto sebab Presiden RI dalam satu pidatonya menyatakan bahwa akan menindaklanjuti perusahan perusahan tambang yang bermasalah terhadap lingkungan dan menyusahkan rakyat harus di avaluasi dan di cabut izinnya





