Halmahera Timur, publikmalut.co.id — Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Halmahera Timur, Julkarnain Rajak, menegaskan bahwa supremasi hukum mensyaratkan proses yang objektif dan tidak dibentuk oleh opini publik. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 16 Februari 2026, menanggapi polemik tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Menurut Julkarnain, perkara yang sedang berjalan harus disikapi secara proporsional sesuai tahapan dalam hukum acara pidana. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga kesimpulan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau persepsi.
Ia menambahkan, teori due process of law menekankan bahwa setiap individu berhak atas proses hukum yang adil dan tidak bias. Karena itu, ruang publik perlu dijaga agar tidak berubah menjadi arena penghakiman sebelum proses pembuktian selesai.
Julkarnain menilai kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari praktik demokrasi. Namun, dalam konteks perkara pidana, kehati-hatian dan akurasi menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi trial by opinion yang berpotensi mempengaruhi objektivitas penegakan hukum.
Pihaknya mengimbau para praktisi hukum untuk tetap menjaga profesionalitas dengan menghormati tahapan hukum yang berlaku serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.





