Kasus Kekerasan Seksual Dilaporkan ke Polres Sula, Keluarga Korban Seret EI, SN, dan Dua Terduga Pelaku Lainnya

Sanana, Publikmalut.Com– Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang remaja perempuan berinisial IT (17) dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh EI (16), SN, serta dua orang lainnya yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

 

Bacaan Lainnya

Laporan resmi tersebut diajukan oleh ibu korban, NU (48), ke Polres Kepulauan Sula pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIT. Dalam laporan itu, pihak keluarga didampingi kuasa hukum Rasman Buamona, S.H, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/22/I/2026/SPKT.

 

Kuasa hukum korban, Rasman Buamona, menegaskan bahwa laporan ini ditempuh setelah korban merasa dikhianati dan ditelantarkan oleh EI, yang sebelumnya sempat mengakui perbuatannya dengan menikahi korban. Namun, pernikahan tersebut tidak diikuti dengan tanggung jawab lanjutan, terutama setelah korban diketahui tengah mengandung.

 

“Korban baru menikah sekitar tiga bulan, sementara usia kandungannya kini telah memasuki delapan bulan. Namun suaminya pergi meninggalkan korban tanpa alasan dan tanpa tanggung jawab,” ujar Rasman, menirukan pengakuan korban.

 

Lebih lanjut, Rasman mengungkapkan kronologis awal kejadian yang diduga berlangsung pada April hingga Juni 2025. Saat itu, EI yang masih berstatus sebagai pacar korban, diduga memaksa korban melakukan aborsi ketika usia kandungan sekitar 1,5 bulan, dengan cara menyuruh korban meminum ramuan tertentu. Upaya tersebut gagal karena kondisi kandungan korban dinilai kuat.

 

“Korban pernah dipaksa meminum ramuan tradisional untuk menggugurkan kandungan, namun tidak berhasil,” jelas Rasman.

 

Setelah upaya aborsi gagal, EI kembali menghubungi korban dan mengajaknya datang ke sebuah kos di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, dengan dalih membantu membersihkan kos milik teman pelaku. Namun setibanya di lokasi, korban justru diduga menjadi sasaran kekerasan seksual secara bergilir oleh EI, SN, dan dua terduga pelaku lainnya.

 

Tak berhenti di situ, para terduga pelaku juga disebut mengancam korban dengan menyebarkan foto dan video pribadi apabila korban berani melaporkan atau menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain.

 

Rasman menegaskan, meskipun EI telah menikahi korban, hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi sebelumnya. Apalagi, korban kini ditelantarkan dalam kondisi hamil dan mengalami gangguan psikologis serius akibat dugaan pemerkosaan dan pengkhianatan yang dialaminya.

“Hingga saat ini korban masih hamil dan mengalami trauma berat. Fakta-fakta ini akan kami kawal agar para terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Rasman.

 

Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian, dan keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *