Taliabu, publikmalut.co.id – Keterlibatan publik dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten bukan sekadar pelengkap agenda tahunan pemerintah daerah. Ia adalah mandat konstitusional yang wajib dijalankan. Mengabaikan partisipasi masyarakat dalam forum lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hingga penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sama saja dengan mereduksi makna demokrasi dan mengkhianati semangat pembangunan partisipatif.
Amanat ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menegaskan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku pembangunan, di mana masyarakat menjadi aktor utama. Aturan teknisnya pun diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mewajibkan pelibatan publik dalam setiap tahapan perencanaan daerah.
Namun, realitas di lapangan kerap menunjukkan gejala formalisasi. Forum digelar, daftar hadir terisi, tetapi suara rakyat tak benar-benar menjadi dasar kebijakan. Musrenbang yang seharusnya menjadi ruang dialektika gagasan rakyat justru berpotensi berubah menjadi panggung administratif yang miskin substansi.
Partisipasi publik sejatinya menjadi benteng untuk mencegah ego sektoral dan ego wilayah. Tanpa kontrol dan masukan masyarakat, perencanaan rawan disusun berdasarkan kepentingan OPD semata, bukan kebutuhan riil di lapangan. Padahal, pendekatan bottom-up adalah roh dari pembangunan yang berkeadilan.
Ungkap Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pulau Taliabu menegaskan bahwa pembangunan tanpa partisipasi rakyat adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan sosial. “Jika publik hanya dijadikan pelengkap administrasi, maka Musrenbang kehilangan legitimasi moralnya,” ujarnya dengan nada keras.
Tanggapan dari Ketua PA GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kabupaten Pulau Taliabu, Pemda Taliabu telah mengkebiri nilai-nilai demokrasi serta telah mengkhianati apa yg tertuang dalam undang-undang keterbukaan informasi publik. ,” Pungkasnya
Adapun Perwakilan pengusaha muda yang di hadiri langsung oleh ketua HIPMI pulau taliabu mengatakan Hipmi merupakan organisasi pengusaha yang sejak awal menjadi mitra pemerintah daerah dan mendukung pembangunan daerah, pada posisi itu harusnya dalam hal yang sangat sakral yang kita namai Musrenbang untuk membahas rencana pembangunan harusnya mampu melibatkan partisipasi dari kalangan pengusaha serta berbagai elemen lainnya terutama organisasi kepemudaan karna ini menyangkut arah pembangunan Taliabu. Bukan forum yang hanya sebatas formalitas dan seremonial Samata. “Katanya
Sementara itu, perwakilan Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu mengingatkan bahwa regulasi sudah sangat jelas. “Mengabaikan pelibatan masyarakat sama saja dengan menabrak aturan negara. Pemerintah daerah harus memastikan ruang partisipasi benar-benar terbuka, bukan simbolik,” tegasnya.
Lanjut Jusril Sekretaris GPM Mendesak OKP lainnya untuk berkomitmen mengawal proses Musrenbang agar tetap berada di jalur transparansi dan akuntabilitas. Kita harus siap menjadi mitra kritis pemerintah demi memastikan RKPD benar-benar menjawab kebutuhan rakyat Pulau Taliabu.
Musrenbang yang menutup ruang partisipasi atau sekadar menggugurkan kewajiban administratif hanya akan melahirkan dokumen perencanaan yang kering makna bahkan berpotensi menjadi proyek tanpa dampak nyata.
Di tengah tuntutan keterbukaan publik, pemerintah daerah ditantang untuk membuktikan bahwa Musrenbang bukan sekadar seremoni, melainkan ruang strategis untuk menyatukan gagasan dan harapan rakyat demi pembangunan Pulau Taliabu yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Tutup Sekretaris GPM dengan Nada Keras





