Taliabu, publikmalut.co.id – Keterlibatan masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten bukan sekadar agenda rutin tahunan yang bersifat seremonial. Ia merupakan mandat hukum yang bersifat mengikat dan tidak bisa ditawar. Mengabaikan partisipasi publik dalam forum lintas OPD hingga penyusunan RKPD sama artinya dengan mencederai prinsip demokrasi serta mengingkari semangat pembangunan partisipatif.
Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menegaskan bahwa Musrenbang adalah forum antar-pelaku pembangunan dengan masyarakat sebagai subjek utama. Regulasi teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan pelibatan publik dalam setiap tahapan perencanaan daerah.
Sekretaris GPM, Jusril, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) harus bersatu mengawal proses Musrenbang agar tetap berada pada koridor transparansi dan akuntabilitas. “Kami siap menjadi mitra kritis pemerintah. RKPD harus benar-benar lahir dari aspirasi rakyat Pulau Taliabu, bukan dari ruang tertutup yang jauh dari denyut masyarakat,” tegasnya dengan nada keras.
Ia juga memperingatkan bahwa Musrenbang yang menutup ruang partisipasi atau hanya menggugurkan kewajiban administratif akan melahirkan dokumen perencanaan yang kering makna dan berpotensi menjadi proyek tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
Hingga saat ini, Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu selaku penyelenggara Musrenbang belum memberikan tanggapan atas keresahan yang disuarakan sejumlah OKP, mulai dari GPM, Ansor, GMNI, hingga kalangan pengusaha muda yang tergabung dalam HIPMI serta beberapa pimpinan organisasi kepemudaan lainnya.
Jika aspirasi tersebut terus diabaikan, OKP se-Pulau Taliabu menyatakan sikap tegas: mereka siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap dugaan pengabaian partisipasi publik dalam proses perencanaan daerah. Aksi ini disebut akan melibatkan lintas organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat sebagai simbol perlawanan terhadap praktik perencanaan yang dinilai tidak transparan.
“Musrenbang bukan milik birokrasi semata. Itu milik rakyat. Jika ruang partisipasi ditutup, maka jalanan akan menjadi ruang demokrasi terakhir,” tutup Jusril dengan pernyataan keras.
Kini publik menanti sikap resmi pemerintah daerah: apakah Musrenbang akan dijalankan sesuai amanat regulasi, atau justru menjadi catatan kelam dalam perjalanan demokrasi pembangunan di Pulau Taliabu.





