“Janji Tinggal Janji: Kesepakatan Pengandangan Ternak Diabaikan di Desa Pancoran”

Taliabu, publikmalut.co.id – Menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa Pancoran yang dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025, telah disepakati bahwa seluruh pemilik hewan ternak, khususnya sapi dan kambing, wajib memelihara hewan mereka dengan cara dikandangkan. Selain itu, ditetapkan pula sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian bagi masyarakat apabila ternak tersebut merusak fasilitas atau lingkungan warga.

 

Bacaan Lainnya

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Masih banyak sapi dan kambing yang dibiarkan berkeliaran bebas di area permukiman, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban warga Desa Pancoran.

 

Kotoran ternak yang berserakan di jalan, halaman rumah warga, hingga lapangan sepak bola semakin memperburuk kondisi lingkungan. Situasi ini jelas mengganggu kenyamanan masyarakat dan bertentangan dengan upaya penanganan stunting, yang salah satu indikator utamanya adalah terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Pungkas salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya

 

Masyarakat sebenarnya telah memberikan waktu yang cukup, yakni kurang lebih enam bulan sejak Oktober 2025, kepada para pemilik ternak untuk membangun kandang dan menertibkan hewan peliharaan mereka. Namun hingga saat ini, imbauan tersebut seolah diabaikan tanpa adanya tindakan nyata. Pungkasnya

 

Ironisnya, permasalahan ini juga telah diketahui oleh kepala desa, tetapi belum mendapat perhatian dan penanganan yang serius. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan peran dan tanggung jawab kepala desa dalam memberikan pelayanan serta menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

 

Oleh karena itu, masyarakat Desa Pancoran berharap agar kepala desa dapat bertindak tegas dan segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan masalah ini. Jika di kemudian hari terjadi konflik antara warga dan pemilik ternak, maka hal tersebut tidak terlepas dari kelalaian pemerintah desa yang membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *