PJs Kades Sofan Resmi dilaporkan dikejari

Taliabu, Publikmalut.co.id- Resmi dilaporkan dikejaksaan Negri Taliabu Pejabat Sementara (Pjs) Desa Sofan Kristina Supemena dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023-2024.

Pasalnya Kristina tidak menjalankan beberapa program desa diantaranya, dana upacara 17 anggustus tahun 2024, Dana Pendidikan melalui Sekolah Paud, pembangunan Air Bersih Fiktif, Pengadaan Rompong Dua Yunit, Pengadaan Lampu Jalan Mangkrak dan Pembangunan Empang Mangkrak, padahal anggranya seutuhnya suda cair ke kas Desa Sofan sebesar 700 juta lebih.

Kastel Nazamuddin,SH.,MH. telah menerima secara resmi laporan warga Sofan terhadap PJs Kades Sofan Kristina Supemena,(22/8/2024).

“Ia suda kami terima laporanya masyarakat Sofan terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Sofan, kata kasi Intel Kejari (Kaltes) Nazamuddin, SH.,MH.

“Selanjudnya laporan ini kami akan koordinasi terlebih dahulu ke pihak Inspektorat terkait masalah ini soalnya kami APH lebih dahulukan APIP terkait Dana Desa, ujarnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *