Taliabu, Publikmalut.co.id- Mantan Kepala Desa (Kades) Meranti Jaya (SYF) diduga gelapkan Anggran Dana Desa capai miliaran rupia dimasa priodenya lalu.
Sebelumnya (DYF) perna menjabat sebagai Kepala Desa Meranti Jaya, sejak tahun 2017, sampai berahir 2022. dirinya diduga menggelapkan Dana Desa (DD) tahap 3 pada tahun 2017, dengan jenis program, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata milik Desa. Pagu Anggran senilai 173.824.380 Jt, proses pencairan 100%. iplementasi lapangan Fiktif. Anggran (DD) dan (ADD) tahun 2022. total Anggran 1,6 Miliyar, juga ikut Fiktif. tidak tanggung-tanggung Dana Desa yang diselewengkan oleh (SYF) jumlahnya mencapai Miliaran rupia.
Melalui hasil Advokasi media kami, hal ini dibenarkan oleh sala satu pejabat Desa Meranti Jaya yang enggan tidak ingin disebutkan namanya.
“Ya, benar bahwa mantan Kades Meranti Jaya, (SYF) telah menggelapkan sejumlah Anggran Desa semenjak ia menjabat sampai berahir masa jabatanya,” uangkapnya.
Mantan Kades (SYF) melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dirinya kembali memuluskan pengadaan Alat Tangkap Ikan atau Bagang dengan Nilai Anggran 200 Jt, pada tahun 2019. Selanjudnya tahun 2021. Pengadaan 8 buah Longboat Nilai Anggran 178 Jt dan tahun 2018. Pengdaan 2 buah Mesin Gantung merek Yamaha 15 PK, Nilai Anggaran 60 Jt, seluruhnya terhitung Fiktif.
Akibat ulah (SYF) roda pemerintahan dan pembangunan di Desa Meranti Jaya, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. menjadi terhambat, kantor desapun tak kunjung ada Ia pun terancam berurusan dengan hukum.
“Saya duga ada persekokonglan antara pak mantan Kades, Bendahara Desa mapun ketua BPD Desa Meranti, untuk muluskan penggelapan uang Rakyat tersebut” tutupnya.
Terpisah sebelum berita ini tayang Publikmalut.co.id coba untuk berkomonikasi namun belum tersambung atau nomor berada diluar jangkauan
(Red)





