Ternate, Publikmalut.co.id- Dalam rangka proses pembukaan pendaftaran adimistrasi kapal Tradisional dibawah tonase GT>7 secara elektronik, kantor KSOP Kelas II Ternate dan UPP Kelas II Sanana, berikan tatacara agar mudah dipahami,(15/11/2024).
Tujuan kantor KSOP kelas II Ternate dan UPP Kelas II Sanana berikan contoh syarat adimistrasi ini agar mudah dipahami oleh pemilik kapal untuk daftar ke wilker terdekat.
“kami dari kantor KSOP kelas II Ternate dan UPP Kelas II Sanana akan tersus memberikan informasi kepada seluruh Masyarakat Pulau Taliabu, untuk daftarkan kapal kecil mesin tempel atau kapal-kapal kecil lainya dengan sarat-sarat adimistrasi kapal tersebut” kata Cap M. Alamin Husin, SE.SH.M.Mar, saat dikonfirmasi Media kami melalui via watsapp
1. Foto copy KTP pemilik dan nama kapal
2. Surat Keterangan tukang dan tanda tangan kades atau Camat setempat
3. Surat Keterangan Kepemilikan kapal dari Desa dan Camat setempat
4. NPWP Pemilik kapal jika ada
5. Foto full body dan mesin kapalnya
“Terkusus untuk masyarakat Taliabu saya harapkan jika kesulitan melakukan pendaftaran atau cara mendaftar agar bisa komonikasi lansung dengan pihak wilker terdekat” tambahnya, Cap Alamin.
Kantor wilker terdekat sebagai berikut, Kantor Wilker Bobong, Kantor Wilker Loseng, Kantor Wilker Lede,Kantor Wilker Tikong, Kantor Wilker Jorjoga.
(Red)





