Oleh: Asma Sulistiawati
Publik-malut.co.id Pegiat Literasi) Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang menempatkan Maluku Utara pada skor 61,83 dan masuk kategori “Rentan Korupsi” patut menjadi perhatian serius. Temuan yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan belum mampu menghasilkan tata kelola pemerintahan yang benar-benar bersih dan berintegritas. Menanggapi hasil tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengaku mendapat sejumlah catatan dari KPK terkait proses lelang, hibah, hingga pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dinilai memiliki kerawanan penyimpangan.
Temuan ini menjadi ironi di tengah besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Maluku Utara. Daerah ini dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pertambangan dan hilirisasi industri. Namun pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: mengapa daerah yang kaya sumber daya justru masih dibayangi persoalan integritas dan korupsi?
Pertanyaan tersebut layak direnungkan bersama. Sebab persoalan korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Ia bukan sekadar tindakan individu yang tergoda oleh kekuasaan, melainkan sering kali merupakan gejala dari sebuah sistem yang memberi ruang dan peluang bagi penyimpangan untuk terus terjadi.
Korupsi yang Terus Berulang: Benarkah Hanya Kesalahan Oknum?
Setiap kali kasus korupsi terungkap, narasi yang sering muncul adalah tentang oknum yang menyalahgunakan jabatan. Akibatnya, solusi yang ditawarkan pun berkisar pada pergantian pejabat, penguatan pengawasan, atau penegakan hukum yang lebih tegas. Langkah-langkah tersebut memang penting, tetapi apakah cukup?
Jika korupsi semata-mata disebabkan oleh individu yang tidak jujur, seharusnya pergantian pejabat dari waktu ke waktu mampu mengurangi praktik tersebut secara signifikan. Namun realitas menunjukkan hal yang berbeda. Kasus korupsi terus bermunculan di berbagai level pemerintahan, dari pusat hingga daerah. Pelakunya berganti, tetapi modus dan praktiknya tetap berulang.
Fakta ini menunjukkan bahwa ada persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar moral individu. Kita perlu berani melihat bahwa korupsi tumbuh subur dalam sistem yang menjadikan materi sebagai ukuran utama keberhasilan. Dalam sistem sekuler kapitalistik yang diterapkan saat ini, urusan agama dipisahkan dari kehidupan publik, termasuk dalam pengelolaan kekuasaan dan ekonomi. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, melainkan sebagai posisi strategis yang dapat menghadirkan keuntungan dan akses terhadap berbagai sumber daya.
Di sisi lain, demokrasi yang berjalan dalam sistem kapitalisme sering kali melahirkan politik berbiaya tinggi. Untuk memperoleh kekuasaan diperlukan dukungan finansial yang besar. Akibatnya, tidak sedikit pihak yang memandang jabatan sebagai sarana untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Ketika logika untung-rugi mendominasi dunia politik, maka pelayanan kepada rakyat kerap tergeser oleh kepentingan kelompok dan pemilik modal.
Kondisi ini menjadi semakin berbahaya ketika bertemu dengan wilayah yang memiliki kekayaan alam melimpah seperti Maluku Utara. Besarnya nilai ekonomi yang terkandung dalam sektor pertambangan dan sumber daya lainnya membuka peluang lahirnya hubungan transaksional antara penguasa dan korporasi. Pada titik inilah berbagai bentuk penyimpangan berpotensi muncul, mulai dari suap, gratifikasi, jual beli kebijakan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Yang lebih mengkhawatirkan, korupsi pada akhirnya tidak hanya merugikan keuangan negara. Korupsi menciptakan ketidakadilan yang sistematis. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat justru bocor ke tangan segelintir orang. Rakyat kehilangan haknya, sementara kesenjangan sosial semakin melebar.
Karena itu, hasil SPI Maluku Utara seharusnya tidak hanya dipahami sebagai angka statistik. Ia adalah alarm yang mengingatkan bahwa persoalan integritas belum terselesaikan. Dan selama akar masalahnya tidak disentuh, berbagai upaya pemberantasan korupsi berisiko hanya menjadi pekerjaan yang berulang tanpa pernah benar-benar tuntas.
Membangun Sistem yang Menutup Celah Korupsi Islam memandang korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan Allah SWT.
Karena itu, pemberantasan korupsi dalam Islam tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi dimulai dari pembentukan cara pandang yang benar terhadap kehidupan, kekuasaan, dan harta.
Dalam Islam, jabatan bukanlah sarana untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Kesadaran inilah yang menjadi benteng pertama yang mencegah seseorang menyalahgunakan kekuasaan. Ketika seorang pejabat meyakini bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah yang dikelola akan dihisab di hadapan Allah SWT, maka dorongan untuk berkhianat dapat ditekan sejak awal.
Namun Islam tidak berhenti pada pembinaan individu. Islam juga menghadirkan sistem yang menutup berbagai celah korupsi. Pengangkatan pejabat didasarkan pada kapasitas dan integritas, bukan kekuatan modal. Dengan demikian, praktik politik transaksional yang melahirkan utang budi kepada pemilik modal dapat dicegah.
Selain itu, Islam menetapkan mekanisme pengawasan yang kuat. Penguasa tidak berada di atas hukum dan tidak kebal terhadap kritik masyarakat. Amar makruf nahi mungkar menjadi bagian dari kehidupan publik sehingga kontrol terhadap kekuasaan berjalan secara aktif.
Yang tak kalah penting, Islam memiliki aturan yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam. Kekayaan alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas ditetapkan sebagai milik umum yang wajib dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Negara tidak menyerahkannya kepada korporasi untuk dikuasai demi keuntungan segelintir pihak. Dengan mekanisme ini, ruang kolusi antara penguasa dan pemilik modal dapat dipersempit secara signifikan.
Islam juga menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi sehingga menimbulkan efek jera. Namun lebih dari itu, sistem Islam membangun lingkungan yang mendorong ketakwaan dan menjauhkan manusia dari budaya materialisme yang sering menjadi pintu masuk berbagai bentuk penyimpangan.
Karena itu, ketika membahas korupsi, pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan hanya “siapa pelakunya?”, tetapi juga “sistem seperti apa yang memungkinkan korupsi terus berulang?”. Pertanyaan ini penting agar perhatian kita tidak berhenti pada gejala, melainkan mampu menyentuh akar persoalan.
Hasil SPI Maluku Utara tahun 2025 hendaknya menjadi momentum muhasabah bersama. Jika korupsi terus terjadi meski pelaku silih berganti, maka sudah saatnya kita berani mengevaluasi sistem yang melahirkannya. Sebab persoalan yang bersifat sistemik tidak akan pernah selesai hanya dengan mengganti orang-orang di dalamnya. Diperlukan perubahan yang lebih mendasar, yaitu penerapan aturan kehidupan yang bersumber dari Zat Yang Maha Mengetahui hakikat manusia, yakni Allah SWT.
Wallahu’alam bishshawab.





