Sanana, publikmalut.co.id — Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, akhirnya memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula secara resmi menerima berkas perkara atas nama terduga pelaku berinisial IS alias Iskandar, Rabu (28/1/2026).
Pelimpahan berkas dilakukan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti. Korban dalam perkara ini diketahui merupakan anak di bawah umur berinisial ZT, warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah resmi berada di tangan kejaksaan dan kini sedang memasuki tahap penelitian ulang.
“Per hari ini berkas perkara atas nama tersangka IS telah kami terima dari penyidik. Jaksa saat ini sedang meneliti kembali apakah seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan sudah dipenuhi,” ujar Juli Antoro Hutapea saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penelitian berkas menjadi tahapan krusial untuk memastikan terpenuhinya unsur formil dan materiil, sebelum kejaksaan mengambil keputusan hukum, apakah perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21) atau masih memerlukan perbaikan.
“Jika hasil penelitian menyatakan unsur formil dan materiil telah terpenuhi, maka akan kami nyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Kajari menegaskan, secara normatif jaksa memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk meneliti berkas perkara. Namun, ia meminta agar proses tersebut tidak berlarut-larut, mengingat perkara ini menyangkut korban anak di bawah umur.
“Secara aturan memang tujuh hari, tetapi saya instruksikan agar sebelum batas waktu tersebut sudah ada keputusan, apakah P21 atau masih perlu dilengkapi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut belum memasuki tahap II, karena penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan.
“Tahap dua belum. Saat ini murni masih dalam proses penelitian berkas,” pungkasnya.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ini menjadi perhatian serius publik di Kepulauan Sula. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan hak dan perlindungan hukum bagi korban anak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.





