*Di duga PT Sampoerna Kayoe sering mempekerjaan Karyawan di waktu Istrahat* 

Sanana, publikmalut.co.id – PT Sampoerna Kayoe di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula, Makuku Utara sering kali melakukan pelanggaran Hak Istrahat Karyawan

 

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (yang di ubah oleh UU Cipta Kerja yang di jabarkan PP No. 35 Tahun 2021)

 

Saat media melakukan wewancara terhadap sumber yang berinisial AS dan IS meyampaiakan sering kali kami di suru kerja pada waktu makan oleh Time Leader/Mandor

 

” Waktu istrahat makan itu kan dari Jam 12.00-13.00 WIT tapi Pak Subur T (Mandor) sering kali suru torang (kami) bekerja sampai waktu 12.30

 

Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur tentang kerja lembur, yaitu pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal. Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa jika pekerjaan melebihi 40 jam kerja dalam seminggu, maka pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawan, tetapi yang di sampaikan sumber mereke tidak masuk dalam lembur

 

Selain itu, Pasal 93 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila karyawan bekerja lebih dari waktu yang ditentukan, seperti bekerja pada hari libur atau weekend, maka pengusaha wajib memberikan kompensasi yang sesuai

 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang melanggar hak-hak karyawan terkait waktu kerja dan waktu istirahat berisiko mendapatkan sanksi administratif maupun pidana

 

Selain itu, jika terbukti tidak memberikan upah lembur yang sesuai, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara yang dapat berlangsung hingga 1 tahun atau denda hingga 100 juta rupiah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. (*)TR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *