“Diduga Langgar Prosedur, GPM Temukan Sejumlah Pembangunan Pemerintah di Atas Kawasan Hutan HPK di Pulau Taliabu”

Taliabu, publikmalut.co.id – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu menemukan sejumlah pembangunan fasilitas pemerintah daerah yang diduga berdiri di atas kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tanpa melalui prosedur hukum yang jelas serta diduga terdapat kelalaian pemerintah daerah.

 

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut mencakup beberapa bangunan penting milik pemerintah daerah, yang kami temukan pada acuan peta kawasan seperti kompleks bangunan Kantor Bupati serta sejumlah bangunan sekolah yang telah dibangun dan digunakan, adapun juga beberapa rumah warga yang masuk dalam kawasan hpk. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi tata kelola kawasan hutan.

 

Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu, Jusril Ode, menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas publik seharusnya tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, terutama jika berada pada kawasan yang berstatus hutan negara.

 

Menurutnya, pembangunan di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tetap memerlukan proses administrasi dan perizinan yang jelas dari pihak berwenang.

 

Ia menegaskan bahwa pembangunan yang tidak mengikuti prosedur berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta berdampak pada tata kelola lingkungan dan kehutanan Provinsi Maluku Utara.

 

Selain itu, GPM menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dalam mematuhi regulasi, terutama terkait pemanfaatan kawasan hutan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

 

GPM Kabupaten Pulau Taliabu juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait legalitas pembangunan tersebut. Selain itu, GPM mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap seluruh pembangunan yang berada di kawasan yang diduga masuk dalam wilayah HPK.

 

Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa pembangunan daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak menimbulkan konflik tata ruang dan kawasan hutan di masa mendatang.

 

GPM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *