Sanana, publikmalut.co.id — Isu tak sedap menerpa Penjabat (Pj.) Kepala Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Maluku Utara. Samsul, selaku Pj. Kades, dikabarkan terlibat praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Desa Falabisahaya.
Menanggapi kabar tersebut, Samsul dengan tegas membantah tudingan itu. Ia menyatakan bahwa isu pungli yang beredar sama sekali tidak benar dan tidak pernah terjadi di lingkungan kantor desa yang ia pimpin, (25/12/2025).
Di balik bantahan itu, Samsul justru mengungkapkan kekecewaannya selama menjabat sebagai Pj. Kepala Desa. Menurutnya, jabatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi karier maupun kesejahteraannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Saya sangat menyesal menjadi Pj. Kepala Desa. Pangkat tidak naik, tunjangan hilang, dan gaji yang diterima hanya sekitar satu juta rupiah,” ungkapnya.
Ia bahkan menyampaikan harapan agar para wartawan menuliskan pemberitaan tentang dirinya secara terbuka, hingga berujung pada pemberhentiannya sebagai Pj. Kades. Alasannya, beban sosial yang harus ditanggung dinilai terlalu berat dibandingkan dengan penghasilan yang diterima.
“Saya merasa tidak mampu. Kegiatan sosial di desa sangat banyak, sementara gaji Pj. Kades sangat terbatas,” katanya.
Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa dirinya merupakan ASN yang merasa dirugikan dengan penugasan tersebut. Ia menilai, dengan golongan yang dimilikinya, ia seharusnya berpeluang menduduki jabatan setingkat kepala dinas.
“Kalau golongan II mungkin wajar, tapi dengan golongan saya, seharusnya bisa menjadi kepala dinas,” pungkas Samsul.





