SANANA, publikmalut.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kepulauan Sula resmi mengambil langkah tegas terhadap MLT alias Mardin anggota DPRD Sula sekaligus kader partai dengan memutuskan untuk mengusulkan pemecatannya kepada DPP Hanura. Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Pleno pada Jumat malam, 28 Oktober 2025, yang berlangsung di Sekretariat DPC Hanura Sula, Desa Falahu, Sanana.
MLT saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang sedang ditangani oleh Polres Kepulauan Sula.
Ketua DPC Hanura Sula, Subhan Abdul Latif Buamona, SE (Bung Endy), menjelaskan bahwa sebelum pleno digelar, pihaknya telah membentuk tim pencari fakta guna memastikan seluruh informasi terkait kasus tersebut benar-benar akurat.
“Sebelum pleno, kami sudah menurunkan tim pencari fakta agar memperoleh keterangan yang lengkap dan jelas,” ungkap Bung Endy (30/11/2025).
Ia menegaskan bahwa sikap tegas partai merupakan upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Hanura, yang belakangan dinilai menunjukkan tren positif.
“Ada dua poin utama yang dibahas dalam pleno dan menjadi landasan keputusan partai,” jelasnya.
Poin pertama adalah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Sula, termasuk kasus kekerasan seksual. Poin kedua berkaitan dengan dugaan kuat bahwa MLT kerap melakukan hubungan badan dengan korban di Rumah Dinas DPRD tanpa ikatan pernikahan, tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran moral sekaligus mencoreng kredibilitas lembaga dan partai.
“Karena itu, pleno memutuskan untuk mengusulkan kepada DPP di Jakarta agar MLT segera dipecat dari keanggotaan Partai Hanura dan diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Sula,” tegas Bung Endy.
DPC Hanura Sula menilai bahwa perbuatan MLT telah memberikan dampak buruk pada citra partai, terlebih kasus ini sudah viral dan menjadi konsumsi publik. Bung Endy juga menambahkan bahwa berita acara hasil pleno dalam waktu dekat akan disampaikan ke DPP Hanura dengan tembusan kepada pengurus wilayah di Ternate.





