Sanana, publikmalut.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuntut terdakwa Saida Duwila (SD) dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh SS alias Saida Soamole.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (5/1/2026). Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa tuntutan pidana dijatuhkan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang terungkap selama proses hukum berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan SS ke Polsek Mangoli Barat pada 19 Juni 2025. Dalam laporannya, SS menuding SD melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Abdullah Ismail dan Fadli Wambes, menyampaikan apresiasi atas profesionalitas JPU. Menurut mereka, meskipun terdapat perbedaan antara fakta persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU tetap mendasarkan tuntutannya pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Kami menilai tuntutan satu bulan penjara ini cukup objektif. Namun, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, kami berharap Majelis Hakim PN Sanana dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi klien kami,” ujar Abdullah Ismail kepada wartawan.
Abdullah juga menegaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh pelapor dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Bahkan, pihaknya menduga adanya ketidaksinkronan fakta dalam tahap penyidikan, sehingga unsur tindak pidana penganiayaan patut dipertanyakan.
“Fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan harus menjadi dasar utama hakim dalam memutus perkara. Jika terdapat keraguan, maka putusan yang menguntungkan terdakwa harus diutamakan, sesuai dengan asas in dubio pro reo,” tegasnya.
Ia juga berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara ini.
Diketahui, persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa, sebelum Majelis Hakim PN Sanana menjatuhkan putusan akhir.





