Sanana, publikmalut.co.id – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, kini memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan oleh penyidik Polres Kepulauan Sula ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana pada Senin, 13 April 2026, untuk diteliti dan menunggu penetapan tahap P21.
Kasus ini melibatkan terduga pelaku berinisial IS alias Iskandar dengan korban berinisial ZT. Kuasa hukum korban mendesak pihak Kejari Sanana agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Fadli Wambes, S.H., selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan amanah undang-undang, mengingat ancaman hukuman dalam kasus tersebut di atas lima tahun penjara.
“Kami meminta Kajari tidak menunda lagi penahanan. Semua alat bukti sudah terpenuhi, tersangka harus segera ditahan demi rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Fadli, Rabu (15/04/2026).
Ia menambahkan, penahanan penting dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Selain itu, kondisi psikologis korban juga terganggu ketika harus berhadapan atau bertemu dengan tersangka.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian warga Desa Falabisahaya dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, karena korban masih di bawah umur, sementara tersangka belum dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Kami berharap ada sikap tegas dari pihak Kejaksaan untuk segera menahan tersangka. Jika berkas sudah lengkap, maka segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Fadli.





