Ternate, publikmalut.co.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 sarat persoalan hukum. Menurut LBH Ansor, konstruksi perkara tersebut terkesan tergesa-gesa, belum matang secara yuridis, dan berisiko mencederai prinsip dasar negara hukum.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa sikap lembaganya tidak dimaksudkan sebagai pembelaan terhadap figur tertentu, melainkan sebagai uji objektif atas legitimasi hukum dan konsistensi logika penegakan hukum yang dijalankan KPK.
“Pemberantasan korupsi memang harus tegas, tetapi tidak boleh kehilangan kehati-hatian. Jika unsur pidana belum terpenuhi lalu dipaksakan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan integritas sistem hukum itu sendiri,” ujar Zulfikran.
Kerugian Negara Belum Final, Unsur Tipikor Dipertanyakan
LBH Ansor Malut menyoroti fakta bahwa KPK sendiri mengakui kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, penetapan tersangka telah lebih dahulu dilakukan.
Menurut Zulfikran, dalam perkara yang disandarkan pada Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti, bukan sekadar dugaan atau potensi.
“Tanpa audit final BPK, unsur delik tipikor belum lengkap. Kondisi ini sangat rawan cacat formil dan berpeluang besar dipatahkan melalui mekanisme praperadilan,” jelasnya.
Kuota Tambahan Haji Merupakan Kebijakan Presiden
LBH Ansor Malut menegaskan bahwa tambahan kuota haji tahun 2024 tidak lahir dari kebijakan sepihak Menteri Agama, melainkan merupakan hasil lobi langsung Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.
Dalam sistem presidensial, menteri bertindak sebagai pelaksana kebijakan presiden, bukan pengambil keputusan strategis lintas negara.
“Secara konstitusional, kebijakan itu adalah produk politik Presiden. Menteri Agama menjalankan dan mengadministrasikannya. Fakta ini tidak boleh diabaikan,” tegas Zulfikran.
Ia menilai tidak adil dan tidak rasional jika tanggung jawab hukum hanya dibebankan kepada menteri, sementara aktor kebijakan tertinggi yang melahirkan keputusan tersebut dikesampingkan.
“Jika kebijakan kuota tambahan dianggap melawan hukum, maka logika hukum yang jujur menuntut agar pihak yang melobi dan menetapkan kebijakan juga diperiksa, bukan hanya pelaksananya,” ujarnya.
Diskresi Administratif Tidak Identik dengan Kejahatan
LBH Ansor Malut mengkritik kecenderungan KPK menarik kebijakan administratif ke ranah pidana tanpa pemisahan tegas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana.
Pembagian kuota haji, menurut mereka, merupakan kewenangan administratif Menteri Agama yang dijalankan dalam konteks diplomatik, teknis, dan operasional yang kompleks.
“Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat kriminalisasi kebijakan. Tanpa pembuktian niat jahat, penyalahgunaan wewenang yang disengaja, dan keuntungan pribadi yang nyata, perkara ini tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana,” kata Zulfikran.
Pelanggaran Administratif Bukan Otomatis Korupsi
Terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengenai proporsi kuota haji khusus, LBH Ansor Malut menegaskan bahwa pelanggaran norma administratif tidak serta-merta berubah menjadi delik pidana korupsi.
“Jika setiap pelanggaran undang-undang sektoral dipidanakan, maka asas ultimum remedium runtuh. Hukum pidana berubah dari alat keadilan menjadi instrumen represif,” tegasnya.
Kerugian Sosial Tidak Sama dengan Kerugian Negara
LBH Ansor Malut juga menanggapi dalil KPK yang menyebut kegagalan keberangkatan ribuan jemaah reguler sebagai bentuk kerugian. Menurut mereka, kerugian sosial atau administratif tidak dapat dipaksakan sebagai kerugian keuangan negara dalam konteks hukum pidana.
“Kekecewaan publik adalah persoalan serius, tetapi penyelesaiannya berada di ranah evaluasi kebijakan dan administrasi negara, bukan pidana korupsi,” jelas Zulfikran.
Tidak Ada Penjelasan Aliran Dana dan Keuntungan Pribadi
Hingga saat ini, LBH Ansor Malut mencatat KPK belum menguraikan secara jelas terkait:
– aliran dana,
– penerima manfaat,
– besaran keuntungan,
– serta keuntungan pribadi yang dinikmati tersangka.
“Tanpa pembuktian aliran uang dan keuntungan personal, penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor menjadi rapuh dan berbahaya,” tegasnya.
Catatan Kritis bagi Penegakan Hukum
LBH Ansor Maluku Utara mengingatkan bahwa pola penegakan hukum semacam ini berpotensi menimbulkan dampak serius, antara lain:
– Setiap kebijakan menteri berisiko dikriminalisasi
– Diskresi pemerintahan menjadi lumpuh
– Hukum pidana dijadikan alat koreksi kebijakan
– Negara hukum bergeser menjadi negara ketakutan
“Pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum. Ketegasan harus berjalan seiring kehati-hatian, konsistensi logika hukum, dan kepatuhan pada asas konstitusional,” pungkas Zulfikran Bailussy.





