Maluku Utara, publikmalut.co.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan mendukung langkah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono yang memerintahkan penyelidikan terhadap pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) menyusul banyaknya fasilitas lampu jalan yang tidak berfungsi di berbagai wilayah, khususnya Kota Ternate.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara menegaskan, persoalan PJU tidak boleh direduksi sebagai gangguan teknis atau kerusakan biasa, karena menyangkut pungutan wajib dari masyarakat yang selama ini dibayarkan secara rutin melalui rekening listrik.
“Masyarakat sudah membayar pajak PJU setiap bulan. Ketika lampu jalan tidak berfungsi dalam jumlah besar dan berlangsung lama, maka yang dipertanyakan bukan lagi bohlamnya, tapi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggarannya,” tegas Ketua LBH Ansor.
LBH Ansor menilai data ribuan titik lampu PJU yang terdaftar di PLN dengan nilai pungutan mencapai miliaran rupiah per bulan, namun tidak berbanding lurus dengan kondisi penerangan di lapangan, merupakan indikasi kuat adanya masalah tata kelola yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi administratif.
Dalam pandangan LBH Ansor, penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara harus difokuskan pada beberapa hal mendasar, antara lain:
• kesesuaian antara jumlah pajak yang dipungut dengan realisasi belanja dan pemeliharaan PJU,
• mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah,
• serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan lampu PJU.
LBH Ansor juga menekankan bahwa pembiaran lampu jalan tidak berfungsi memiliki konsekuensi hukum yang serius, karena berdampak langsung pada keselamatan masyarakat, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, dan potensi tindak kriminal di ruang publik.
“Jika pungutan berjalan, tetapi layanan tidak hadir, maka itu bukan sekadar kelalaian. Aparat penegak hukum wajib memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.
LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa proses hukum ini harus berjalan objektif, terbuka, dan tidak berhenti pada level penyelidikan awal. Siapa pun yang bertanggung jawab secara hukum, baik secara struktural maupun fungsional, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LBH Ansor menyatakan akan mengawal perkembangan perkara ini secara kritis, demi memastikan hak masyarakat sebagai pembayar pajak tidak diabaikan dan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik benar-benar ditegakkan.





