Mangkir dari RDP, DPRD Sula Batalkan Rapat dengan PT MTP dan Sejumlah Perusahaan

Sanana, publikmalut.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula membatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT MTP dan sejumlah perusahaan lainnya. Pembatalan dilakukan karena pimpinan perusahaan yang diundang tidak hadir dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Rian Ardianto Ruslan, menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak perusahaan menunjukkan sikap tidak kooperatif serta minimnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya

“Ketidakhadiran mereka mencerminkan tidak adanya keseriusan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Karena itu, Rapat Dengar Pendapat kami nyatakan batal,” tegas Rian.

Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan yang diundang, termasuk PT MTP, sebelumnya terindikasi melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyamaran status pekerja sebagai mitra hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, yang diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja.

Menurut Rian, DPRD Kepulauan Sula telah mengantongi data serta bukti awal terkait dugaan pelanggaran tersebut dan siap membukanya secara transparan melalui forum resmi DPRD.

“Kami sudah memiliki data awal. RDP ini seharusnya menjadi ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban perusahaan kepada publik,” ujarnya.
Rian memastikan, DPRD akan kembali menjadwalkan RDP pada pekan depan dan menegaskan bahwa kehadiran perusahaan bersifat wajib.

“RDP akan kami jadwalkan ulang. Perusahaan harus hadir dan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, perusahaan yang diundang dalam RDP tersebut antara lain PT MTP, PT Kalpika Wanatama, PT Otsindo Primaraya, dan PT Bahana Pertiwi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *