Sanana, publikmalut.co.id — Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk Caretaker PCNU Kabupaten Kepulauan Sula disebut bukan dipicu persoalan muktamar, melainkan berdasarkan laporan keberatan atas pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) yang disampaikan oleh PWNU Maluku Utara.
PBNU menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak lahir dari laporan pribadi maupun kepentingan sepihak, tetapi melalui mekanisme organisasi yang mengacu pada ketentuan AD/ART serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Melalui Surat Keputusan (SK) Caretaker, PBNU menunjuk Hi. Lukman Umafagur sebagai Ketua dan Boby Fachrudin sebagai Sekretaris Caretaker PCNU Kabupaten Kepulauan Sula. Penunjukan itu bertujuan untuk melakukan konsolidasi organisasi sekaligus mempersiapkan pelaksanaan musyawarah PCNU yang sesuai dengan ketentuan organisasi dalam waktu yang telah ditetapkan.
Sekretaris Caretaker, Boby Fachrudin, menjelaskan bahwa keputusan PBNU diambil setelah menerima laporan resmi terkait keberatan terhadap pelaksanaan Konfercab PCNU Kepulauan Sula yang berlangsung pada 20 Desember 2025.
Menurutnya, sejumlah Majelis Wakil Cabang (MWC) yang hadir dalam Konfercab diduga tidak memiliki legal standing atau mandat yang sah.
Selain itu, pembentukan beberapa MWC disebut tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam organisasi, melainkan melalui penunjukan langsung.
“PBNU tidak mungkin mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas. Semua dilakukan melalui mekanisme organisasi dan berdasarkan laporan kelembagaan yang disampaikan PWNU Maluku Utara,” ujar Boby Fachrudin.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga diperkuat dengan aspirasi sejumlah kader NU, mustasyar, ulama, dan tokoh Nahdlatul Ulama di Kabupaten Kepulauan Sula yang menilai proses musyawarah sebelumnya diduga bertentangan dengan ketentuan AD/ART NU.
Boby juga menegaskan bahwa kehadiran Hi. Lukman Umafagur dalam proses Konfercab merupakan bagian dari tugas resmi yang diberikan PBNU untuk melakukan konsolidasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Konfercab di tingkat kabupaten/kota.
Karena itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Konfercab, hal tersebut menjadi perhatian serius PBNU untuk segera diselesaikan sesuai mekanisme organisasi.
Selain itu, Hi. Lukman Umafagur juga diketahui menjabat sebagai koordinator wilayah Papua, Maluku, dan Maluku Utara.
Dengan terbentuknya Caretaker PCNU Kepulauan Sula, diharapkan proses konsolidasi organisasi dapat berjalan lebih baik serta mampu menghadirkan musyawarah yang lebih tertib, demokratis, dan sesuai aturan organisasi Nahdlatul Ulama.





