PDAM Sula Turun Lapangan di Waipa, Warga Diminta Aktif Laporkan Kebocoran dan Hindari Sambungan Liar

Sanana, publikmalut.co.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula kembali menegaskan komitmennya menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan air bersih dengan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap gangguan jaringan air. 30/1/2026

 

Bacaan Lainnya

Ajakan tersebut disampaikan menyusul kegiatan pengecekan lapangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) jaringan air yang dilakukan PDAM di Desa Waipa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pemborosan air sekaligus memastikan distribusi air bersih tetap berjalan optimal bagi seluruh pelanggan.

 

Manajemen PDAM Kepulauan Sula menekankan pentingnya kepedulian warga terhadap kondisi jaringan air di lingkungan masing-masing. Setiap indikasi kerusakan, seperti pipa bocor, pipa pecah, maupun aliran air yang muncul dari dalam tanah, diminta segera dilaporkan melalui layanan resmi PDAM di nomor 0813 8129 0981.

 

Direktur PDAM Kepulauan Sula, Burhanudin Buamona, menyampaikan bahwa peran serta masyarakat sangat menentukan kelancaran distribusi air bersih.

 

“Kami mengharapkan partisipasi aktif seluruh warga. Informasi cepat dari masyarakat terkait kebocoran atau gangguan jaringan sangat membantu PDAM dalam mencegah kerugian serta menjaga pemerataan distribusi air,” ujar Burhanudin.

 

Selain itu, PDAM Kepulauan Sula kembali mengingatkan masyarakat agar seluruh urusan layanan air PAM—mulai dari pemasangan sambungan baru, penyambungan kembali, hingga penyelesaian tunggakan—hanya dilakukan melalui kantor resmi PDAM di Fogi Dara atau melalui petugas resmi.

 

Burhanudin menegaskan bahwa tindakan pemasangan atau penyambungan air tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.

 

“Pengambilan air tanpa seizin PDAM adalah tindakan ilegal. Kami tidak akan ragu menindak sambungan liar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

PDAM Kepulauan Sula memastikan bahwa praktik sambungan ilegal akan dikenai sanksi tegas, mulai dari denda, pembongkaran sambungan, penghentian status pelanggan, hingga proses hukum pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

 

Meski demikian, Burhanudin menegaskan bahwa penegakan aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan layanan, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

 

“Kami ingin membangun hubungan yang sehat dan saling percaya dengan pelanggan. Semua ini demi pelayanan air bersih yang adil, optimal, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *