Perkuat Sinergi Hukum Daerah–Kejaksaan, Bupati Sula Teken MoU dan PKS Implementasi KUHP Baru di Ternate

SANANA, publikmalut.co.id – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah se-Maluku Utara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama para Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara. Kegiatan berlangsung di Ternate, Jumat (13/2/2026).

 

Bacaan Lainnya

Agenda tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, yang sebelumnya menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, di Bandara Sultan Baabullah, Ternate.

 

Kunjungan kerja Jampidum ke wilayah Maluku Utara ini merupakan bagian dari agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi sistem hukum nasional, khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Bupati Kepulauan Sula melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

 

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi konkret antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, serta berorientasi pada pemulihan,” ujar Basiludin.

Menurutnya, melalui kerja sama ini pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi kegiatan, pengawasan, hingga pembinaan terhadap pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial.

 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, lanjut Basiludin, berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

“Bupati berharap, dengan adanya MoU dan PKS ini, implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara, serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *