Polemik Galian C di Taliabu, DPC GPM Angkat Suara

Pulau Taliabu, publikmalut.co.id — Polemik aktivitas galian C di Kabupaten Pulau Taliabu kembali mencuat ke ruang publik. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Kabupaten Pulau Taliabu secara tegas menyayangkan sikap Ketua Komisi III DPRD yang melarang masyarakat melakukan aktivitas galian C dengan dalih belum mengantongi izin.

Sekretaris DPC GPM Pulau Taliabu, Jusril Ode, menegaskan bahwa hingga hari ini para pelaku usaha galian C tidak memiliki izin bukan karena unsur kesengajaan atau pembangkangan hukum, melainkan akibat mandeknya sistem dan kebijakan pemerintah daerah sendiri.

Bacaan Lainnya

“Pelaku usaha galian C bukan tidak mau mengurus izin, tetapi memang tidak bisa mengurus izin. Salah satu syarat utama penerbitan izin adalah Rekomendasi Tata Ruang, sementara hingga saat ini dalam RTRW Kabupaten Pulau Taliabu belum ada penetapan kawasan khusus untuk galian C,” tegas Jusril.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengeluarkan Rekomendasi Tata Ruang, melainkan hanya sebatas informasi kawasan, karena belum adanya pengaturan eksplisit dalam RTRW.

Dengan demikian, menurut DPC GPM, pernyataan Ketua Komisi III DPRD yang menyudutkan masyarakat dan mendorong penertiban hukum dinilai tidak menyentuh akar persoalan, bahkan berpotensi menciptakan keresahan sosial.

“Kalau regulasinya belum tersedia, lalu masyarakat mau disalahkan di mana? Ini bukan soal ketidakpatuhan hukum, tapi soal kekosongan kebijakan,” lanjut Jusril.

DPC GPM juga menyoroti dampak nyata dari statemen tersebut yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di Kota Bobong. Kelangkaan material pasir dan batu akibat penertiban sepihak menyebabkan aktivitas pembangunan rumah warga terhambat dan harga material melonjak drastis.

“Yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil. Membangun rumah sendiri jadi sulit, harga material naik, sementara pemerintah dan DPRD saling lempar tanggung jawab,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, DPC GPM mendesak DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan solutif, bukan sekadar mengeluarkan imbauan atau ancaman hukum.

“Kami meminta DPRD dan Pemda segera merespons persoalan ini secara serius, duduk bersama, dan mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan justru menambah beban masyarakat,” tutup Jusril.

DPC GPM menegaskan bahwa penataan galian C bukan untuk ditutup, melainkan harus diatur secara adil, realistis, dan sesuai kondisi daerah, agar kebutuhan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak hidup masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *