Wakil Ketua II DPRD Sula Soroti PT MPT di Falabisahaya: Status Pekerja Tak Jelas, Upah Diduga Tak Sesuai Aturan

Sanana, Publikmalut.co.id — Persoalan ketenagakerjaan pada perusahaan PT MPT yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, La Ode Asiran Jodi, SKM, yang menilai perusahaan tersebut diduga mengabaikan kepastian status dan hak pekerja.

 

Bacaan Lainnya

La Ode Asiran Jodi mengungkapkan, hingga kini status pekerja di PT MPT dinilai tidak jelas. Ia menduga sebagian besar pekerja tidak diangkat sebagai karyawan tetap, melainkan hanya berstatus kontrak atau disebut sebagai mitra kerja, tanpa kepastian hubungan kerja dan perlindungan yang memadai.

“Status pekerja dan sistem pengupahan di PT MPT patut dipertanyakan. Sampai hari ini tidak ada kejelasan apakah mereka karyawan tetap atau hanya kontrak. Ini tentu menimbulkan kegaduhan dan keresahan di kalangan pekerja,” tegas Jodi.

 

Ia juga mempertanyakan peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sula, termasuk kepada Kepala Disnaker, M. Nasir Sangaji, terkait lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan minimnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.

 

Lebih lanjut, Jodi menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kepulauan Sula telah melakukan pertemuan dengan Disnaker Provinsi Maluku Utara pada 15 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, Disnaker Provinsi menyatakan masih menunggu laporan resmi dari Disnaker Kabupaten Kepulauan Sula terkait persoalan PT MPT.

 

“Ini terkesan ada saling lempar tanggung jawab antara Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten soal pengawasan PT MPT,” ujarnya.

 

Jodi juga menyoroti persoalan kecelakaan kerja yang kerap terjadi di lingkungan PT MPT. Menurutnya, setiap kali terjadi insiden, termasuk yang berujung pada pemutusan hubungan kerja, pihak DPRD selalu dihubungi dan terlibat memantau perkembangannya.

“Namun sampai sekarang kami belum mengetahui secara pasti besaran kompensasi kecelakaan kerja yang diterima karyawan. Apakah sudah sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, atau belum,” kata Jodi.

 

Ia menegaskan bahwa kompensasi kecelakaan kerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perusahaan wajib mematuhinya. DPRD, kata dia, akan terus mendorong adanya kejelasan status pekerja, pengupahan yang layak, serta perlindungan hukum bagi seluruh karyawan PT MPT.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *