Miris, Lima Tempat Klub Kota Bobong Tidak Miliki Izin

Taliabu,Publikmalut.co.id- Lima Tempat Klub atau Hiburan Malam di Kota Bobong Pulau Taliabu tidak miliki ijin usaha,(7/9/2024).

Pasalnya sudah bertahaun tahun Hiburan Malam berjalan namun belum juga memiliki ijin usaha, harusnya menurut  Permen no 4 tentang ijin usaha Klub selambat lambatnya setahun berjalan harus memiliki ijin usaha.

diklub tersebut telah beredar barang-barang terlarang contohnya seperti miras dan sejenis Ekstasi lainnya.

Bukan hanya itu sala satu klub menurut survei Dinas Kesehatan Taliabu tanggal 18 Agustus lalu, terdapat satu virus mematikan yang belum ditemukan obatnya yaitu virus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquuired Immune Deficiency Syindrome (AIDS).

Menurut Mursid, mengharuskan penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dengan beradarnya barang-barang terlarang itu.

“Harusnya Penegak Hukum harus tegas mengambil tindakan berdasarkan Pepres no 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol”

Dirinya juga sebagai Praktisi Hukum menjelaskan tentang Ranperda No 6 tahun 2018 yang telah mengikat para pelaku usaha tersebut.

“Hal ini bukan hanya soal Ijin usaha melainkan beredarnya alkohol juga barang Estasi lain ataupun soal penyakit yang mematikan itu  “tutupnya.

Terpisah Publikmalut.co.id telah berupaya untuk berkomonikasi dengan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Puasa La tagu namun beliau berada di luar jangkauan.

(red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *