Taliabu, publikmalut.co.id – Polemik galian C di Pulau Taliabu memuncak. DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) melontarkan kritik tajam terhadap Ketua Komisi III DPRD yang melarang aktivitas galian C dengan dalih ketiadaan izin, tanpa melihat akar persoalan kebijakan yang macet.
Sekretaris DPC GPM, Jusril Ode, menegaskan bahwa pelaku galian C bukan membangkang hukum, melainkan terjebak kebuntuan sistem. Hingga kini, izin memang tidak dapat diurus karena RTRW Kabupaten Pulau Taliabu belum menetapkan kawasan galian C, sehingga Rekomendasi Tata Ruang tidak bisa diterbitkan.
“Kalau regulasi tidak ada, rakyat mau disalahkan di mana? Ini kegagalan pemerintah, bukan kesalahan masyarakat,” tegasnya.
DPC GPM menilai larangan sepihak tersebut justru memicu keresahan sosial. Kelangkaan pasir dan batu di Bobong membuat pembangunan rumah terhambat dan harga material melonjak, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil.
DPC GPM mendesak DPRD dan Pemda segera berhenti menyalahkan rakyat dan mengambil langkah nyata: menyusun regulasi yang jelas, adil, dan realistis. Galian C bukan untuk ditutup, tetapi harus ditata agar pembangunan berjalan tanpa mengorbankan hak hidup masyarakat.





