Ngebut Ganti Aparat Desa, Kades Gela Tabrak – Tabrakan Sama Regulasi

Taliabu, publikmalut.co.id – Pasca dilantik sebagai Bupati Pulau Taliabu dan wakil Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus dan La Ode Yasir gesit melakukan perombakan besar – besaran terhadap birokrasi di tingkat bawah, yaitu 63 Kepala Desa Dan Delapan orang Camat.

Meski begitu, terdapat beberapa kepala pemerintah desa yang masih bertahan pada posisi semula, salah satunya Syarifa Bone, pjs. Kepala Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara.

Kebijakan Bupati Pulau Taliabu yang mempertahankan Syarifa Bone bukan berarti aparat desa lantas masih tidur nyenyak, tidak! Sebagaimana Bupati Pulau Taliabu, Sasha, Ia juga melumat beberapa jajarannya yang mungkin tak sejalan.

Sehingga dari beberapa yang terbuang itu bahkan masih bingung dan bertanya – tanya, kenapa tiba tiba mereka diberhentikan dan diganti? Apakah ada yang tidak beres?

Karena menurut mereka, pemberhentian aparat desa di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah dimana Pemberhentian aparat desa dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti Masa jabatan berakhir, Pengunduran diri, serta Pemberhentian karena pelanggaran.

“Lantas, dari aspek mana kepala Desa mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan kita?,” tanya salah satu aparat desa.

Oleh karena proses pemberhentian aparat desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memperhatikan hak-hak aparat desa yang bersangkutan, maka dirinya meminta Bupati Pulau Taliabu segera mengevaluasi Syarifa Bone.

“Jika tidak, akan ada langkah hukum yang diambil,” kecamnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *