Pemecatan Aparat Desa Dan Kader Posyandu, Begini Penjelasan Kades Kamaya

Taliabu, publikmalut.co.id – Kepala Pemerintah Desa Kamaya, Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) Kabupaten Pulau Taliabu, atas nama Sunarto diduga mengambil tindakan subversif berupa pemecatan sepihak kepada beberapa aparat desa.

Hal ini diketahui setelah adanya pengakuan dari salah satu perangkat desa bernama Gasman La Goa yang diketahui menjabat sebagai ketua LPM didesa setempat kalau dirinya tidak lagi diberikan gaji oleh Kepala Desa.

Gasman mengatakan informasi pemecatan dirinya diketahui secara lisan melalui bendahara Desa. Tentu saja hal ini sangat mengejutkan karena menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus merujuk pada aturan atau regulasi yang berlaku. Apalagi, selama Kepala Desa mengambil keputusan tersebut tidak ada pemberitahuan ataupun SK pemberhentian kepada dirinya selaku aparat desa sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang undangan.

“Kita hanya mendengar secara lisan, padahal semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa),” Gasman menuturkan.

Belakangan diketahui, pemecatan sepihak tidak hanya diberikan kepada ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hal yang sama juga ternyata dialami oleh kaur umum, Musadat Haji Kasim dan seorang kader Posyandu. “Dari informasi yang diterima, saya bersama Musadat Kaur Umum diberhentikan di bulan mei 2025. Ada juga dari kader Posyandu,” Ungkap Gasman.

Ia menambahkan, pada tahun 2024 ia bersama Musadat tidak lagi mendapatkan honor selama triwulan terakhir yakni tiga bulan. Begitu pula pada januari hingga Maret ditahun ini (2025).

“Selama ini saya tidak pernah mendapatkan Surat Keputusan pemberhentian, saya dapat informasi dari bendahara desa saat kami hendak mau mengambil honor bulan januari sampai bulan maret 2025 dan pada tahun 2024 masi ada tiga bulan belum terima honor sebagai ketua LPM dan Kaur Umum,” kesalnya.

Tidak hanya aparat desa, seorang Tenaga Pendidik pada Paud dan seorang kader posyandu di desa itupun mengalami nasib serupa. Honor tenaga pendidik dan keder posyandu sejak bulan januari hingga bulan mei tahun 2025 tidak diberikan oleh Kepala Pemerintah Desa

“Iya, kami juga tidak terima honorarium lagi pada saat kami menemui BPD mempertanyakan honor kami menurut mereka nanti berurusan dengan kepala desa. kami bingung mau menemui Pj kades di loseng sedangkan pembayaran ongkos ke loseng besar dan kades pun jarang datang ke desa kami”, tutur Nofianti G.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Kamaya, Sunarto membenarkan hal tersebut. Menurutnya ada alasan tertentu segingga ia mengambil keputusan untuk memecat beberapa aparat desanya dan salah satu kader posyandu.

“Jadi mereka foto bersama dengan salah satu kandidat (Calon Bupati) saat kampanye didesa Kamaya. Dan itu difoto oleh panwas kecamatan. Mereka mau dipanggil oleh panwas kecamatan jadi saya kase selamat mereka. Saya ambil kesimpulan sudahlah, mereka jangan dipanggil lagi, nanti saya kase ganjaran diberhentikan saja sehingga di ganti dengan aparat lain,” Terang Sunarto kepada Publikmalut.id saat dihubungi, kamis (15/05) siang tadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *