Taliabu-publikmalut.co.id-Pemerintah desa setiap Desa di Kabupaten Pulau Taliabu wajib keterbukaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini bertujuan agar BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa secara efektif dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes. Penyerahan Dokumen APBDes bukan hanya kepala Desa bersama ketua BPD tetapi harus di ketahui juga Seluruh Anggota BPD agar menjadi Evaluasi bersama.
Keterbukaan APBDes:
Pemerintah desa harus memberikan akses informasi yang luas kepada BPD mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.
Peran BPD: BPD memiliki kewenangan untuk mengontrol rancangan APBDes dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes.
Transparansi: Memastikan masyarakat desa dapat mengakses informasi terkait pengelolaan keuangan desa.
Akuntabilitas: Memastikan pemerintah desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa.
Partisipasi: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran desa.
Pencegahan Korupsi: Keterbukaan informasi dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran desa.
Keterbukaan APBDes dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
Penyampaian rancangan dan peraturan desa tentang APBDes kepada BPD.
Pelaksanaan musyawarah desa untuk membahas perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
Penyediaan informasi APBDes melalui papan pengumuman atau media informasi desa lainnya.
Sanksi:
Jika pemerintah desa tidak menyampaikan APBDes kepada BPD, BPD dapat memberikan sanksi atau peringatan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya keterbukaan APBDes kepada BPD, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih baik, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.





