Taliabu-publikmalut.co.id OPINI Demikianlah profil pemimpin dalam sistem Islam yang sangat mengetahui kapasitasnya sebagai seorang pemimpin. Dalam Islam pemimpin adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) sehingga tidak akan menzalimi rakyat.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang Mujaddid dan Mujtahid mutlak dalam kitabnya Syakhsiyah Islamiyah Jilid II bab “Tanggung Jawab Umum” menjelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya telah membatasi berbagai tanggung jawab umum yang harus dipenuhi penguasa terhadap rakyatnya. Salah satu tanggung jawab umum tersebut adalah wajib memerintah dengan syariat Islam saja dan tidak menyentuh sedikit pun harta kekayaan milik umum. Apalagi tanah milik individu yang dibenarkan oleh syariat.
Begitu pula hakim yang memimpin persidangan, hendaknya berpedoman Al-Qur’an dan sunah agar terwujud keadilan di tengah masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, dua neraka dan satu masuk surga.” (HR. Abu Daud)
Hakim yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sedangkan hakim yang masuk neraka adalah hakim yang zalim dan hakim yang bodoh.
Demikianlah sistem Islam yang jika diterapkan akan benar-benar mampu menjadi solusi seluruh permasalahan. Menjamin kesejahteraan rakyat beserta ruang hidupnya dan mewujudkan kebahagiaan hakiki di dunia dan di akhirat. Semoga kita menjadi bagian dari yang memperjuangkannya.





