Kepulauan Sula, publikmalut.co.id – PT SGM Group Perusahaan industri kayu yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Sula, Maluku Utara, diduga belum memenuhi standar kesehatan kerja karena belum memiliki klinik perusahaan, meski jumlah karyawan sudah lebih dari 3.000 orang.

 

Bacaan Lainnya

Ketiadaan fasilitas kesehatan internal dinilai melanggar kewajiban perusahaan dalam menyediakan layanan kesehatan bagi pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan dan kesehatan.

 

Berdasarkan Permenkes No. 2 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Kerja, perusahaan yang mempekerjakan 100 pekerja atau lebih wajib menyelenggarakan Upaya Kesehatan Kerja dengan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kerja.

 

Untuk perusahaan dengan jumlah pekerja besar, standar layanan minimal berupa poliklinik perusahaan atau dokter perusahaan yang siap setiap jam kerja.

 

Selain itu, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, untuk menerapkan SMK3 yang mencakup penyediaan sarana kesehatan kerja.

 

Seorang karyawan PT SGM Group yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Ketika kita sakit atau merasa tidak enak badan maka pergi berobat ke puskesmas setempat. Dan

 

selama bekerja belum pernah melihat adanya klinik atau fasilitas kesehatan perusahaan di lokasi kerja.

 

“Kalau sakit ringan biasanya hanya dirujuk ke puskesmas atau klinik luar. Padahal jumlah karyawan sudah ribuan,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Legal Advisor PT SGM Group, Kuswandi Buamona, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya klinik perusahaan. Upaya konfirmasi melalui Aplikasi tukar Pesan juga belum mendapat respons.

 

Kasus ini bukan hal yang biasa Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran standar kesehatan kerja di PT SGM Group.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *