Halmahera Selatan, publikmalut.co.id — Sekretaris Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Halmahera Selatan, Irfandi R. Hi. Mustafa, menegaskan pentingnya asas legalitas sebagai fondasi utama dalam hukum pidana. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 16 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat ini masih berada pada tahap penyidikan, yang secara konseptual merupakan proses pengumpulan serta pengujian alat bukti, bukan tahap penjatuhan kesimpulan hukum.
Irfandi menjelaskan bahwa dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system), setiap institusi memiliki kewenangan dan peran yang berbeda sehingga tidak boleh didahului oleh tekanan eksternal yang berpotensi mempengaruhi objektivitas penegakan hukum.
Ia juga menyoroti berkembangnya narasi publik yang tidak berbasis alat bukti yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan bias serta membentuk persepsi yang tidak utuh terhadap perkara yang masih dalam proses hukum.
Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh praktisi hukum untuk menjunjung tinggi etika profesi serta menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung, demi menjaga kepastian dan keadilan hukum.





