Sanana, publikmalut.co.id – Ketua GP Ansor Kepulauan Sula, Abdu Basir Panigfat, melontarkan pernyataan tegas terkait penanganan dugaan persoalan tunjangan DPRD yang kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Ia menilai, polemik yang berkembang di ruang publik mulai keluar dari koridor objektivitas dan berpotensi mencederai prinsip dasar negara hukum.
Menurut Abdu Basir, penyidikan adalah proses resmi dan sah dalam sistem peradilan pidana untuk mengurai fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Tahapan ini bukan panggung untuk spekulasi, apalagi ruang untuk menjatuhkan vonis sosial.
“Jangan membangun narasi seolah-olah perkara ini sudah selesai. Penyidikan bukanlah putusan. Ini proses hukum yang harus dihormati,” tegasnya dalam keterangan pers, Selasa (17/02/2026).
Ia mengingatkan bahwa penghakiman sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk pengabaian terhadap asas praduga tak bersalah. Dalam negara demokrasi, setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan adil sampai pengadilan menyatakan sebaliknya.
Abdu Basir juga menyoroti maraknya opini liar yang dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia menegaskan bahwa intervensi opini yang tidak berdasar justru dapat mengganggu independensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika kita benar-benar menjunjung tinggi hukum, maka beri aparat ruang bekerja. Jangan tekan mereka dengan framing yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
GP Ansor Kepulauan Sula pun menyerukan kepada tokoh masyarakat, figur publik, dan insan pers untuk tidak ikut memperkeruh suasana. Kritik tetap sah dalam demokrasi, namun harus disampaikan secara berimbang, berbasis data, dan tidak provokatif.
“Demokrasi bukan berarti bebas menghakimi. Kedewasaan publik diuji saat kita mampu menahan diri dan menghormati mekanisme hukum. Jangan sampai gaduh justru merusak substansi penegakan hukum itu sendiri,” pungkasnya.





