Sanana, publikmalut.co.id— Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali mencuat ke permukaan. Warga setempat menilai Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula lamban menangani kasus tersebut meski telah ada permintaan resmi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Salah satu warga, Azis, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Inspektorat yang dinilai tidak serius menindaklanjuti permintaan audit investigatif dari Kejaksaan sejak 7 Oktober 2025.
“Surat dari Kejaksaan sudah dikirim sejak awal Oktober, tapi sampai sekarang belum ada tindakan audit. Inspektorat seperti menyepelekan proses hukum,” ujarnya, Saptu (01/11/2025).
Menurut Azis, dalam pertemuan bersama pihak Kejaksaan, Kepala Desa Kabau Pantai bahkan telah mengakui penggunaan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
“Kepala desa sudah mengaku, tapi pengembalian uang itu tidak pernah dilakukan,” tambahnya.
Warga menduga, keterlambatan Inspektorat dalam melakukan audit menunjukkan adanya indikasi pembiaran atau perlindungan terhadap oknum kepala desa.
“Jika Inspektorat terus diam, kami berharap Kejaksaan mengambil alih langsung proses penanganannya,” kata Azis.
Berdasarkan penelusuran warga, sejumlah kegiatan dalam APBDes 2022 diduga tidak terealisasi di lapangan. Di antaranya:
Pembangunan talud sepanjang 50 meter senilai sekitar Rp190 juta
Pembukaan jalan baru sepanjang 50 meter senilai sekitar Rp30 juta
Pengadaan sapi kurban satu ekor senilai sekitar Rp9 juta
Pengadaan dua kelompok tani senilai sekitar Rp48 juta
Total dugaan penyimpangan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, Inspektorat Kepulauan Sula belum melakukan audit investigatif sebagaimana diminta oleh Kejaksaan Negeri.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap integritas lembaga pengawasan daerah, yang seharusnya berperan menegakkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa.
“Jika lembaga pengawas justru melindungi pelaku, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” tutup Azis.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait keterlambatan pelaksanaan audit investigatif. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.





