Sanana, publikmalut.co.id – Penyidik Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melengkapi berkas perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Minggu (25/1/2026).
Olah TKP tersebut turut menghadirkan korban berinisial ZT alias Fitri yang didampingi kuasa hukumnya, Fadli Wambes, SH, serta penyidik Polsek Mangoli Barat. Kegiatan dilakukan di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa, yakni di area lapangan terbang (airport) Gulanis Falabisahaya, tepatnya dari arah utara menuju barat di sisi kiri lokasi.
Dalam keterangannya usai olah TKP, ZT alias Fitri mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi sebanyak lima kali di dua titik lokasi yang berbeda.
“Di titik pertama dilakukan dua kali dan di titik kedua tiga kali. Dia memaksa dan menjambak rambut saya,” ungkap korban.

Korban menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan disertai unsur kekerasan, sehingga memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fadli Wambes, SH, mendesak Kapolres Kepulauan Sula agar penanganan perkara tersebut segera dipercepat hingga tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
“Saya selaku penasihat hukum meminta Kapolres Kepulauan Sula agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Sesuai penyampaian Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanilo, berkas perkara hanya tinggal melengkapi dokumentasi foto TKP dan alat bukti, yang saat ini sudah lengkap,” tegas Fadli.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, mengingat kasus tersebut menyangkut perlindungan hak dan masa depan anak.





