Menimbang Kebijakan, Bukan Menghukum: Pembagian Kuota Haji Era Menag Yaqut dalam Perspektif Hukum

Jakarta, publikmalut.co.id — Isu pembagian kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai perlu disikapi secara objektif dan proporsional agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang sejatinya berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Sekretaris LBH GP Ansor DKI Jakarta, Ismunanda Umafagur, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa kewenangan pembagian kuota haji merupakan kewenangan atribusi Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

 

“Secara hukum, kewenangan pembagian kuota haji melekat pada jabatan Menteri Agama sebagai pelaksana undang-undang. Ini adalah kewenangan administratif, bukan ruang kosong yang bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana,” ujar Ismunanda di Jakarta, Rabu.

 

Ia menjelaskan, dalam praktiknya Menteri Agama menjalankan diskresi administratif untuk mengelola kuota haji yang jumlahnya terbatas, sebagaimana ditetapkan melalui nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia.

 

Diskresi tersebut, lanjut Ismunanda, dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari teknis penyelenggaraan, kondisi sosiologis jemaah, hingga prinsip kemaslahatan umat secara nasional.

 

“Diskresi administratif justru diberikan oleh hukum untuk menjawab keterbatasan dan kondisi faktual di lapangan. Selama diskresi itu dijalankan dalam koridor peraturan perundang-undangan, maka ia sah secara hukum,” tegasnya.

 

Ismunanda juga menyoroti perdebatan publik yang kerap mengaitkan kebijakan pembagian kuota haji dengan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, polemik tersebut sering muncul akibat ketidakpahaman terhadap unsur-unsur delik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya perbedaan antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

 

“Kedua pasal ini memiliki konstruksi hukum yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan secara sembarangan,” jelasnya.

 

Ia menerangkan, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mensyaratkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang harus dibuktikan secara nyata dan kumulatif, termasuk adanya aliran dana atau manfaat ekonomi yang dinikmati pelaku.

 

“Keberadaan kerugian keuangan negara semata tidak otomatis membuktikan adanya perbuatan memperkaya diri,” kata Ismunanda.

 

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor lebih menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Fokus pasal ini bukan semata pada akibat berupa kerugian negara, melainkan pada cara kewenangan tersebut digunakan dan apakah menyimpang dari tujuan pemberiannya.

 

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib menentukan sejak awal apakah suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau penyalahgunaan kewenangan jabatan, karena konsekuensi pembuktiannya sangat berbeda,” ujarnya.

 

Terkait pembagian kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ismunanda menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipahami sebagai pelaksanaan kewenangan administratif yang sah dan diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Perbedaan kebijakan atau ketidakpuasan publik terhadap hasil kebijakan tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, tanpa terpenuhinya seluruh unsur delik secara ketat,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, penilaian terhadap kebijakan publik seharusnya terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme pengawasan administratif dan politik, bukan langsung melalui instrumen pemidanaan.

 

“Hukum pidana adalah ultimum remedium, senjata terakhir. Ia hanya boleh digunakan jika benar-benar terbukti ada perbuatan melawan hukum yang memenuhi seluruh unsur pidana,” pungkas Ismunanda.

 

Menurutnya, pemisahan yang tegas antara kesalahan kebijakan (policy error) dan perbuatan pidana (criminal act) merupakan kunci untuk menjaga kepastian hukum, mencegah kriminalisasi kebijakan, serta memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh : Sekretaris LBH. GP ANSOR DKI JAKARTA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *