Taliabu, publikmalut.co.id — Sekretaris DPC GPM, Jusril Ode, mengonfirmasi bahwa persoalan pembayaran upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Bobong akhirnya terselesaikan. Melalui rangkaian mediasi yang berlangsung cukup intens, pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM) menunjukkan komitmen dengan menyerahkan dana untuk menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran upah sebagaimana telah disepakati sebelumnya. (15/11/2025)
Jusril menjelaskan bahwa keberhasilan proses ini tidak lepas dari dialog terbuka antara perwakilan buruh, pengurus TKBM, serta pihak PBM. Ia menambahkan, langkah penyerahan dana tersebut bukan sebatas pemenuhan administrasi, namun juga bentuk tanggung jawab moral terhadap hak-hak buruh yang sempat terabaikan.
Sebagai tindak lanjut atas penyelesaian tersebut, GPM resmi mencabut rencana aksi yang sebelumnya akan digelar di kantor PT Wika, lokasi proyek pembangunan RSU Bobong. Pembatalan ini diputuskan sebagai bentuk apresiasi atas keseriusan PBM dalam menuntaskan persoalan.
Lebih jauh, Jusril mengingatkan agar kejadian seperti ini tidak kembali berulang. Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan komunikasi yang baik, menjunjung etika kerja, serta menjaga komitmen bersama demi terciptanya hubungan industrial yang stabil. Setiap kesepakatan, tegasnya, wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh perusahaan maupun pekerja.
Ia berharap penyelesaian kasus ini menjadi pintu menuju hubungan kerja yang lebih transparan, adil, dan saling menghargai, sehingga hak-hak buruh dapat terlindungi tanpa harus melalui polemik berkepanjangan. Tutup Jusril.





